BANDAR LAMPUNG – Kematian Muhammad Fajarudin (21), mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia asal Kabupaten Tanggamus, menyisakan tanda tanya bagi keluarganya. Ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di tubuh, kasus tersebut kini diadukan ke Bareskrim Polri karena keluarga menduga korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama.
Advokat Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, secara resmi mengadukan perkara tersebut kepada Kabareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Senin (2/11/2026).
Pengaduan itu diajukan berdasarkan surat kuasa khusus dari ayah korban, Rasidi, warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Gunawan menyebut, pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Fajarudin. Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut sebagai oknum TNI.
Berdasarkan keterangan dalam pengaduan tersebut, Fajarudin merupakan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring sejak Juni 2024 hingga Agustus 2026. Pada 30 Agustus 2026, korban diminta pihak kampus mengikuti perkuliahan secara langsung di Jakarta.
Selama berada di Jakarta, korban tinggal di sebuah rumah kos milik Fauziah di Gang Haji Usman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang berujung pada kematian korban disebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat sedang mengerjakan tugas kelompok bersama teman-teman kuliahnya, Fajarudin menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta datang ke sebuah bangunan rumah kosong.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan teman kosnya, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, serta delapan orang lainnya yang tidak dikenal. Dalam pengaduan itu disebutkan, lima dari delapan orang tersebut diduga merupakan oknum TNI, sedangkan tiga lainnya diduga warga sipil.
Korban kemudian diinterogasi dan dituduh mengambil sebuah jam tangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Sementara itu, Fuad diminta menunggu di luar bangunan.
Namun, selama berada di luar, Fuad disebut mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (5/10/2026), Fuad dipanggil masuk kembali. Saat itu, ia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan kepala mengeluarkan darah.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat bersama orang-orang yang berada di lokasi. Karena kondisinya tidak dapat ditangani, Fajarudin selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun, nyawanya tidak tertolong dan pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Kabar kematian Fajarudin diterima keluarganya pada Senin pagi melalui panggilan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Adik korban, Faturohman, kemudian mendatangi Rumah Sakit Marinir Cilandak untuk memastikan informasi tersebut.
Jenazah selanjutnya dibawa pulang ke Lampung oleh Faturohman bersama Fuad dan Siti Solehah, teman kuliah korban. Dalam perjalanan tersebut, turut serta seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.
Setibanya di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga melihat kondisi jenazah Fajarudin dipenuhi luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh.
Menurut Gunawan, seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa korban diduga melakukan pencurian jam tangan. Orang itu juga memperlihatkan rekaman CCTV.
Namun, kondisi jenazah yang dipenuhi luka lebam menimbulkan kecurigaan keluarga. Mereka menduga Fajarudin menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
Atas dasar itu, Gunawan meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mohon keadilan kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Dirtipidum Bareskrim Polri untuk segera dengan tegas menindaklanjuti pengaduan kami. Agar perbuatan orang-orang yang diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Gunawan, Senin (2/11/2026).
Keluarga berharap pengusutan perkara ini dapat mengungkap penyebab kematian Fajarudin, kronologi kekerasan yang diduga dialaminya, serta identitas dan tanggung jawab seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.
Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang disampaikan pihak advokat belum memuat tanggapan dari pihak TNI maupun keterangan resmi penyidik Bareskrim Polri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(rls/red)













