banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

PT Diva Kencana Borneo Mangkir dari Panggilan PDA Kubar, Dinilai tak Hargai Adat

×

PT Diva Kencana Borneo Mangkir dari Panggilan PDA Kubar, Dinilai tak Hargai Adat

Sebarkan artikel ini

KUBAR – PT Diva Kencana Borneo tidak menghadiri panggilan Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat (Kubar) untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggusuran paksa lahan warga di Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Rabu 26 Oktober 2026.

Perusahaan batu bara itu mengirimkan surat balasan kepada PDA Kubar yang menyatakan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut.

Ketua PDA Kubar, Yurang mengatakan, pihaknya memanggil manajemen PT Diva Kencana Borneo untuk meminta penjelasan terkait dugaan penggusuran paksa lahan warga.

Namun, perusahaan tidak hadir beralasan telah melaporkan warga ke Polres Kubar terkait dugaan penghambatan aktivitas perusahaan.

Padahal, warga hanya meminta lahan mereka diinventarisasi dan diukur sebelum dibebaskan atau dibayar kompensasi.

“Yang kami minta itu keterangan terkait status kepemilikan masyarakat. Apakah lahan ini sudah terukur, sudah dibebaskan dan bagaimana hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Yurang menilai ketidakhadiran manajemen perusahaan batu bara menunjukkan sikap tidak menghargai masyarakat hukum adat.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, PDA Kubar akan berkonsultasi Bagian Hukum Pemkab Kubar serta membicarakannya dengan Bupati dan DPRD Kubar.

Pihaknya juga berencana menyurati Dirjen Pertambangan ESDM guna meminta kejelasan terkait hak masyarakat atas lahan yang diklaim masuk dalam wilayah IUP perusahaan.

Yurang menegaskan, persoalan itu berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan yang dikuasai secara turun-temurun, termasuk hutan dan tanaman tumbuh.

“Disitu ada tanaman tumbuh, ada lembo (peninggalan leluhur), ada tanaman masyarakat yang sudah dikuasai sejak nenek moyang mereka terdahulu,” paparnya.

Tak Hargai Adat Istiadat

Kepala Adat Kecamatan Siluq Ngurai, Dirmansyah mengungkapkan, PT Diva Kencana Borneo tidak menghargai adat istiadat yang berlaku di Kutai Barat.

Lembaga adat kampung, kecamatan, hingga PDA Kubar telah memanggil perusahaan terkait persoalan Kampung Sangsang, tetapi tidak dihadiri.

“Harusnya perusahaan koperatif, menghormati adat istiadat yang berlaku di wilayah kerja mereka,” terangnya.

Dirmansyah menambahkan, pihak perusahaan akan dikenai sanksi adat jika kembali tidak menghadiri musyawarah yang digelar pemangku adat.

“Jika tetap tidak hadir, mereka (perusahaan) akan dikenai denda adat. Itu akan diputuskan melalui mekanisme adat yang berlaku di Kutai Barat,” ungkapnya.
(RICARD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *