TANJUNGPINANG — Proyek revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjungpinang dengan nilai anggaran Rp1.798.750.000 yang bersumber dari APBN 2026 menjadi perhatian. Sorotan terutama diarahkan pada keterbukaan informasi proyek dan mekanisme pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
Proyek yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 30, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tersebut merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui skema Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan mencakup rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan, di antaranya ruang kelas, laboratorium IPA, ruang ibadah, toilet dan rumah dinas guru.
Proyek tersebut juga mencakup pembangunan dua fasilitas baru, yakni ruang serbaguna untuk kegiatan pembelajaran agama serta laboratorium STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Selain pekerjaan fisik, paket kegiatan meliputi perencanaan, pengawasan, pengelolaan kegiatan, pengadaan perabot hingga pengelolaan limbah toilet.
Namun, kondisi papan informasi proyek justru menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Berdasarkan foto yang diterima redaksi, papan informasi terlihat dipasang menempel pada batang pohon dan sebagian tertutup bambu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi proyek dapat diakses masyarakat, khususnya terkait rincian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan mekanisme pengawasan.
Dengan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp1,8 miliar, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara.
Publik juga berkepentingan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis serta standar sarana dan prasarana pendidikan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan melalui skema P2SP memungkinkan satuan pendidikan menjalankan pembangunan secara swakelola. Namun, mekanisme tersebut tetap membutuhkan pengawasan, pengendalian mutu dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang jelas.
Sejumlah pertanyaan pun muncul, antara lain terkait mekanisme pengawasan mutu dan pemeriksaan teknis setiap pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab memastikan bangunan memenuhi standar, serta akses masyarakat terhadap laporan penggunaan anggaran dan perkembangan pekerjaan.
Keterbukaan dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan progres pekerjaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 4 Tanjungpinang maupun Ketua P2SP belum memberikan konfirmasi resmi terkait rincian penggunaan anggaran, progres pekerjaan dan mekanisme pengawasan proyek.
Karena itu, pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Inspektorat, dinilai diperlukan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut penting agar anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN digunakan secara efektif, transparan dan tepat sasaran.
Sebab, revitalisasi sekolah bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari upaya menyediakan lingkungan belajar yang aman, layak dan mendukung kegiatan pendidikan.
Transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.(Red)














