banner 325x300
banner 325x300
Sumatera Utara

Penyelidikan Dugaan Pengancaman Dihentikan, Ketua AWPI Sumut Akan Mengadu ke Propam dan Polda

×

Penyelidikan Dugaan Pengancaman Dihentikan, Ketua AWPI Sumut Akan Mengadu ke Propam dan Polda

Sebarkan artikel ini

BINJAI — Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, Frita Eva Lisna Purba, mengaku kecewa setelah penyelidikan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkannya ke Polres Binjai dihentikan karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti.

Frita menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam dan Polda Sumatera Utara serta meminta penanganan kembali terhadap laporan yang sebelumnya dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara.

Kasus berawal dari perselisihan antara Frita dengan seorang pria berinisial EC alias CS yang sebelumnya diminta memperbaiki kulkas miliknya.

Menurut keterangan Frita, setelah pekerjaan tersebut dilakukan, kondisi kulkas justru mengalami masalah dan belakangan diketahui terdapat bagian modul yang tidak terpasang. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada EC.
Perselisihan selanjutnya disebut berujung pada dugaan pengancaman di Jalan T. Amir Hamzah Pasar I Cina, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Frita kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada Kamis (28/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA dan selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara.

Dalam proses penyelidikan, polisi disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

Namun, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penanganan yang diterima Frita, penyelidikan dihentikan karena dua alat bukti dinilai belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan yang disebut dalam surat tersebut adalah rekaman yang diajukan pelapor tidak memperlihatkan secara jelas terlapor melakukan pengancaman menggunakan pisau.

“Kata penyidiknya kasus tidak bisa dilanjutkan karena dua buah alat bukti belum terpenuhi. Rekaman CD yang saya ajukan katanya tidak terlihat jika terlapor melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau, sehingga kasus dihentikan,” kata Frita kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Frita mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, sekalipun keberadaan pisau dalam rekaman dinilai tidak terlihat jelas, penyidik semestinya turut mempertimbangkan perkataan yang ia klaim sebagai bentuk ancaman.

“Kalaupun dalam rekaman video yang saya berikan terlihat samar-samar soal pisau, pertanyaan saya, apakah pengancaman melalui ucapan tidak melanggar hukum?” ujarnya.

Frita juga mengutip kalimat yang menurut keterangannya disampaikan terlapor saat peristiwa terjadi, yakni, “Awas kau ya, tidak akan bisa betah kau di sini.”

Menurut Frita, perkataan tersebut membuatnya merasa terancam. Namun, penentuan apakah ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan akan meminta Polda Sumatera Utara menelaah kembali rekaman yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bila diperlukan melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi.

“Saya akan lanjut melaporkan kasus saya ini ke Propam dan Polda Sumut. Saya yakin masih ada polisi yang bekerja secara profesional, dan saya akan meminta penyidik melibatkan IT di Polda untuk melihat dengan teliti video yang nantinya juga akan saya serahkan,” kata Frita.

Frita juga meminta adanya evaluasi terhadap penanganan laporannya karena merasa belum mendapatkan keadilan sebagai pelapor.

“Jujur saya ini korban dan saya merasa diperlakukan tidak adil dalam penegakan hukum. Beberapa bulan hasil kerja penyidik saya tunggu, namun hari ini saya cukup kecewa dengan penanganan kasus saya,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300