banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Kasus Eks Karyawan Resto Iga Konro Bu Nur, Kuasa Hukum dan BALAK Akan Surati Disnaker Bandar Lampung

37
×

Kasus Eks Karyawan Resto Iga Konro Bu Nur, Kuasa Hukum dan BALAK Akan Surati Disnaker Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG – Polemik yang melibatkan mantan karyawan Restoran Iga Konro Bu Nur di Bandar Lampung terus bergulir. Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polresta Bandar Lampung, pihak pelapor kini berencana membawa persoalan tersebut ke ranah ketenagakerjaan dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung.

Laporan yang diajukan Annisa Zulfa Zakira telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/1158/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Jumat (03/07/26).

Melalui kuasa hukumnya, Annisa melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, pihak pelapor juga meminta penyidik mendalami rangkaian peristiwa lain yang menurut mereka berpotensi mengandung unsur tindak pidana apabila didukung alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut mendapat perhatian dari Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK).

Sekretaris Umum BALAK, Indra Maulana, mengaku prihatin terhadap persoalan yang menimpa mantan karyawan restoran tersebut. Menurutnya, kasus serupa diduga masih kerap terjadi, namun tidak semua pekerja berani menempuh jalur hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukumnya dapat terungkap,” ujar Indra.

Indra juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pihak, terdapat dugaan adanya tekanan terhadap beberapa mantan karyawan saat dimintai keterangan oleh pihak manajemen. Meski demikian, ia menegaskan kebenaran informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat maupun tindakan di luar prosedur hukum, maka hal itu juga perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Selain itu, BALAK meminta penyidik menelusuri mekanisme permintaan ganti rugi kepada para mantan karyawan, termasuk dasar hukum maupun alat bukti yang digunakan sebagai dasar tuduhan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pelapor, Yuridhis Mahendra, S.Pd., S.H., CCLP, membenarkan bahwa pihaknya bersama BALAK akan menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.

Menurut pria yang akrab disapa Idris Abung tersebut, persoalan yang dilaporkan kliennya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut aspek hubungan industrial yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemberian sanksi maupun pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, pekerja berhak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, pembelaan, serta diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sebelum dikenakan sanksi.

“Pekerja tidak boleh dijatuhi sanksi hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami akan meminta Disnaker melakukan pendalaman terhadap aspek ketenagakerjaan dalam perkara ini,” kata Yuridhis.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Haluan Lampung Grup masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Restoran Iga Konro Bu Nur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300