banner 325x300
banner 325x300
Barito Utara

DPRD Barito Utara Perkuat Penyusunan Regulasi Daerah, Serahkan Dua Naskah Akademik di Kanwil Kemenkum

19
×

DPRD Barito Utara Perkuat Penyusunan Regulasi Daerah, Serahkan Dua Naskah Akademik di Kanwil Kemenkum

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – DPRD Kabupaten Barito Utara terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui koordinasi dan sinkronisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Selain melaksanakan sinkronisasi Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Nama Jalan, kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (11/06/2026), juga diakhiri dengan penyerahan dua Naskah Akademik rancangan peraturan daerah.

Dua naskah akademik tersebut masing-masing terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan bahwa penyusunan regulasi yang baik harus didukung oleh kajian akademik yang komprehensif serta proses harmonisasi yang matang agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun DPRD memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten Barito Utara dalam menginisiasi berbagai regulasi daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum merupakan langkah positif untuk menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyerahan dua naskah akademik tersebut menjadi bentuk penguatan kerja sama antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum di daerah.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300