Kota Bandar Lampung

Instruksi Tembak di Tempat Begal Tuai Pro-Kontra, Idris Abung: Jangan Abaikan Hak Korban

46
×

Instruksi Tembak di Tempat Begal Tuai Pro-Kontra, Idris Abung: Jangan Abaikan Hak Korban

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung – Meningkatnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Provinsi Lampung memicu keresahan masyarakat. Aksi para pelaku dinilai semakin nekat karena tidak hanya merampas kendaraan, tetapi juga kerap melukai bahkan menghilangkan nyawa korban.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah meninggalnya Alm Anumerta Bripka Arya Supena yang menjadi korban aksi begal. Peristiwa tersebut dinilai menjadi gambaran betapa sadisnya tindak kejahatan jalanan yang terjadi belakangan ini.

Di tengah keresahan masyarakat, perintah Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang meminta jajaran kepolisian menindak tegas pelaku begal dan curanmor, termasuk dengan tindakan tembak di tempat, mendapat dukungan sekaligus menuai pro dan kontra.

Sebagian praktisi dan pakar hukum menilai perintah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan senjata api.

Sorotan terhadap polemik tersebut juga datang dari elemen masyarakat Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Yuridis Mahendra melalui pernyataan Idris Abung.

“Kenapa ketika Kapolda mengeluarkan perintah tembak di tempat untuk pelaku begal ramai dipersoalkan soal HAM, tetapi ketika pelaku begal melukai bahkan membunuh korbannya tidak pernah dibahas dari sisi HAM korban,” ujar Idris Abung.

Menurutnya, praktik kekerasan di luar proses hukum atau extrajudicial killing memang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun demikian, ia menilai pernyataan Kapolda Lampung tidak dapat dimaknai sebagai instruksi untuk menembak mati seluruh pelaku begal tanpa prosedur hukum.

Idris menjelaskan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata api hanya dalam kondisi tertentu.

“Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, pelaku melawan dengan senjata, tidak ada cara lain, dan sebelumnya telah diberikan peringatan. Tujuannya untuk melumpuhkan, bukan membunuh,” jelasnya.

Ia menilai Kapolda Lampung memiliki kewenangan memberikan diskresi kepada jajarannya agar bertindak tegas terhadap pelaku begal bersenjata yang membahayakan masyarakat.

Meski demikian, Idris menegaskan tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mendukung pemberantasan begal dan curanmor, Idris juga meminta aparat tidak hanya fokus menangkap pelaku di lapangan, tetapi turut membongkar jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan serta memberantas peredaran narkoba dan judi online yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan kriminalitas.

“Kalau pemberantasan begal, penadah, narkoba, dan judi online dilakukan serius, saya yakin masyarakat Lampung pasti mendukung langkah Kapolda,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *