BANDARLAMPUNG — Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Penguatan Profesionalisme dan Pemahaman Hukum dalam Manajemen Sekolah digelar di Soeltan Luxe Hotel Bandarlampung, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini diikuti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas dari SMA di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung, serta dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Drs. H. Soeharto, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme serta pemahaman hukum di lingkungan sekolah.
“Kegiatan ini untuk menunjang profesionalisme kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, khususnya dalam memahami aspek yuridis yang kerap belum dipahami secara menyeluruh dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kurangnya pemahaman hukum berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat memicu proses hukum yang merugikan institusi pendidikan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmat Jazuli, menekankan bahwa tugas jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, pihak sekolah juga perlu memahami mekanisme pemberian informasi kepada media agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Sekolah harus tegas dalam menerapkan aturan saat memberikan informasi maupun wawancara kepada wartawan, dengan mengacu pada standar Dewan Pers,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai aturan jurnalistik, pihak sekolah dapat melaporkannya ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan jajaran humas dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red)












