Kabupaten Nias – Pemdes Lasara Idanoi Melakukan Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Perangkat Desa Lasara Idanoi “Herman Marturiawan Zebua” Sebagai Seksi Kepala Kesejahteraan, Pelestarian Adat dan Budaya Desa Lasara Idanoi. Di Balai Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Senin, 9 Maret 2026
Menindaklanjuti Surat Camat Gido No 400. 10. 2.2/226/Kecamatan Gido/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 Tentang Rekomendasi Persetujuan Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
Ketua BPD Lasara Idanoi “Anuarman Zebua” pada sambutan, ia menyesalkan Pelantikan Kasi Kesra yang dilaksanakan oleh Pj. Kades Lasara Idanoi, berdasarkan surat pemberitahuan pelantikan baru di sampaikan tanggal 09/Maret namun pelantikan juga paksakan harus tanggal yang sama. Ucap ANUAR Zebua
Maka saya selaku Ketua BPD mempertanyakan, apakah pelantikan aparat desa ini dilakukan hanya sepihak sesuai keinginan Pj Kades Lasara, atau sudah melalui proses penjaringan sesuai peraturan yang ada.
Ia menuturkan bahwa, hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat kepada lembaga BPD. Maka, sebagai lembaga BPD Lasara Idanoi meminta supaya Pemdes menunda sementara waktu pelantikan ini. Kami sebagai BPD menduga bahwa Pemdes sengaja menutupi pelantikan ini, sehingga warga desa lainnya tidak punya kesempatan untuk mengambil bagian dalam penjaringan aparat desa.
Ketua BPD Lasara Idanoi mempertegas bahwa regulasi dan proses penjaringan Aparat desa hak dan wewenang kepala desa. Tetapi bukan berarti mengabaikan lembaga-lembaga yang ada di desa seakan-akan kami sengaja di jebak dalam proses pelaksanaan pelantikan ini.
Anuarman Zebua berharap, Pemdes Lasara Idanoi (PJ Kades) jangan meninggalkan duri dalam daging antara lembaga BPD dan masyarakat. Harap Ketua BPD
PJ. Kades Lasara Idanoi WAN KRISMAN ZAI, S.H, membenarkan bahwa hari ini dilakukan Pelantikan Kasi Kesra di Desa Lasara Idanoi. Berdasarkan penilaian kami dan juga regulasi yang ada dua cara untuk mengisi kekosongan jabatan Aparat desa, antara lain dengan cara mutasi, dan melalui proses penjaringan.
Lanjut Wan Krisman Zai, Menanggapi dengan apa yang disampaikan ketua BPD, memang benar ini dilakukan tidak sesuai dengan harapan yang di inginkan. ini hanya mutasi rangkap jabatan dan ini sudah di lakukan sesuai prosedur.
Kami Pemdes Lasara Idanoi sudah meminta Rekomendasi kepada bapak Camat Gido, dan sudah di keluarkan rekomendasi. Maka, kami memberanikan diri untuk melaksanakan Pelantikan hari ini, ini demi kepentingan bersama. Kata WAN KRISMAN ZAI, S.H
Kalau memang betul apa yang disampaikan oleh ketua BPD tadi, pelantikan hari ini ditunda sementara maka tidak masalah, maka detik ini juga saya selaku Kades mengundurkan diri sebagai PJ. Kades.
Ia menuturkan bahwa ia bukan tidak menghargai, tapi ia juga berharap untuk saling menghargai.
Terasa tegang, ketua BPD mengatakan bahwa ia bukan tidak setuju serta bukan juga tidak menghargai dan mendukung kegiatan Pemdes, tetapi minimal ada pemberitahuan sebelumnya.
Seketika PJ. Kades Wan Krisman Zai, S.H mengatakan bahwa apabila pelantikan ini di batalkan maka dirinya memilih mengundurkan diri sebagai PJ Kades. Selanjutnya, ketua BPD Anuarman Zebua juga mengimbuhkan bahwa jika hal ini harus dipaksakan, maka kedepan segala hak dan kewenangan BPD serta musyawarah desa di ambil alih oleh PJ. Kades Lasara. Kata ANUAR Zebua
Atas pernyataan PJ. Kades tersebut diduga terlalu memaksakan untuk melakukan pelaksanaan pelantikan, “Anuarman Zebua Selaku Ketua BPD memilih Wolk Out demi kepentingan bersama.
Usai ketua BPD memilih keluar, PJ. Kades Lasara Idanoi tetap melanjutkan pelantikan Kasi bidang Kesra hingga acara selesai. (B4142160 H14)












