banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

Diduga Cek Kosong, Warga Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

87
×

Diduga Cek Kosong, Warga Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Seorang warga Bandar Lampung, Hengki Ahmad Jazuli, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Tanjung Karang Barat, Jumat (13/2/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh kepolisian setempat.

Pendamping hukum korban, Wantobi S.H, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AAP. Dalam perkara ini, terlapor disebut meminta dana talangan dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan, khususnya untuk pembayaran gaji karyawan.

“Klien kami menyerahkan dana sebesar Rp100 juta sebagai bentuk penyertaan modal, karena dijanjikan akan dikembalikan beserta keuntungan. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp128 juta,” ujar Wantobi kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan awal, dana tersebut seharusnya dikembalikan paling lambat pada 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut, tidak ada pengembalian dana sebagaimana dijanjikan. Terlapor kemudian kembali memberikan janji pelunasan pada 2 Februari 2026.

Karena belum ada realisasi pembayaran, terlapor selanjutnya menyerahkan cek giro Bank Mandiri senilai Rp128 juta atas nama PT Gemilang Mulya Sarana, perusahaan yang dipimpinnya. Cek tersebut disebut dapat dicairkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Namun saat klien kami mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut, dana dinyatakan tidak tersedia sehingga cek tidak dapat dicairkan. Kami menilai ini sebagai cek kosong,” tegas Wantobi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, sesuai dengan nominal yang tertera dalam cek giro yang diberikan oleh terlapor.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan agar memberikan kepastian hukum serta mencegah masyarakat lain menjadi korban dengan modus serupa,” pungkas Wantobi. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300