Uncategorized

Pembahasan Raperda Adat, Patih Herman Tekankan Kepastian Hukum Pertanahan

68
×

Pembahasan Raperda Adat, Patih Herman Tekankan Kepastian Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman, memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak saat rapat pembahasan bersama Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).

Dalam rapat tersebut, Patih Herman menyoroti ketentuan mengenai masa jabatan Damang Kepala Adat yang tercantum dalam salah satu pasal Raperda. Menurutnya, terdapat frasa yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Ia mempertanyakan penggunaan kalimat “Damang Kepala Adat yang telah mengakhiri” yang dinilai masih belum memberikan kepastian makna.

“Perlu diperjelas maksud dari kalimat tersebut. Apakah yang dimaksud mengakhiri karena telah menyelesaikan masa jabatan, mengundurkan diri, atau karena sebab lain seperti meninggal dunia. Hal ini penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Patih Herman.

Selain itu, ia juga memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai tanah adat yang diatur dalam Raperda. Menurutnya, perlu ada batasan dan ketentuan yang jelas agar keberadaan tanah adat tidak menimbulkan tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat yang telah memiliki dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.

Patih Herman menilai sinkronisasi aturan menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kita perlu memastikan bahwa tanah adat yang dimaksud dalam perda ini memiliki kejelasan dan tidak tumpang tindih dengan tanah masyarakat yang telah memiliki legalitas resmi. Jangan sampai setelah perda ini disahkan justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia berharap dalam proses penyusunan Raperda, seluruh ketentuan yang berkaitan dengan tanah adat dapat dibahas secara cermat dan diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada, sehingga tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurutnya, penyusunan Perda Kelembagaan Adat Dayak harus dilakukan secara komprehensif agar setiap ketentuan yang diatur dapat berjalan selaras dengan aturan pemerintah serta kondisi yang ada di masyarakat.

“Harapan kita, perda yang disusun nantinya benar-benar sinkron, jelas, dan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi kelembagaan adat maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300