KUBAR – Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama tokoh masyarakat dan Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kesiapan pelaksanaan Adat Uliq (denda adat) terkait kasus penganiayaan di Sekolaq Joleq. Rapat tersebut berlangsung di Kantor PDA Kubar, Kamis (8/1/2026).
Sanksi denda adat ini dikenakan kepada dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus penganiayaan terhadap lima warga Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat, yang terjadi pada 13 April 2025 lalu.
Perwakilan Tokoh masyarakat NTT, Nikolaus Boro, menyampaikan bahwa total kewajiban Adat Uliq yang harus dipenuhi mencapai 1.655,5 antakng. Jika dikonversikan dengan nilai Rp400 ribu per antakng, maka total denda adat tersebut setara dengan Rp662,2 juta.
“Hingga saat ini dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp70 juta. Karena itu, dalam rapat bersama PDA Kubar disepakati pembentukan tim penyelesaian denda adat,” ujar Nikolaus.
Ia menjelaskan, tim tersebut melibatkan unsur PDA Kubar, tokoh-tokoh adat kecamatan, serta para petinggi adat. Keputusan tersebut dinilai sangat membantu, terutama dalam mempermudah proses penggalangan dana.
Sesuai hasil rapat, penggalangan dana akan dilakukan secara langsung kepada warga NTT yang berdomisili di Kutai Barat. Nikolaus mengaku optimistis target pengumpulan dana dapat tercapai dengan dukungan penuh dari PDA Kubar.
“Sudah diputuskan oleh Ketua PDA Kubar bahwa pelaksanaan Adat Uliq akan digelar pada 17 April 2026. Kami diberikan waktu sekitar tiga bulan ke depan untuk menggalang dana. Kebijakan ini sangat membantu,” ungkapnya.
Nikolaus juga menambahkan bahwa dua pelaku penganiayaan saat ini telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh warga NTT yang bekerja dan mencari nafkah di Kutai Barat.
Sementara itu, Ketua PDA Kubar, Yurang, mengatakan bahwa tim penyelesaian denda adat telah resmi dibentuk. Total denda adat yang harus dikumpulkan warga NTT mencapai sekitar Rp662 juta.
“Denda adat yang telah ditetapkan nantinya akan diserahkan kepada korban penganiayaan. Tim yang dibentuk melibatkan PDA Kubar, pemerintah kampung, serta perwakilan warga NTT,” jelas Yurang.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kutai Barat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kutai Barat adalah tempat bagi semua suku dan semua agama. Siapa pun boleh tinggal di sini dengan aman dan nyaman. Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama,” pungkasnya.












