banner 325x300
banner 325x300
Maluku Utara

Polres Halut Bongkar Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus, Ratusan Liter di Musnahkan

222
×

Polres Halut Bongkar Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus, Ratusan Liter di Musnahkan

Sebarkan artikel ini

Malut- Untuk memastikan situasi Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru 2026 , Kepolisian Resort Halmahera Utara Maluku Utara yang dipimpin Kapusdalops Iptu Asrom Joni Nau bersama Personil Polres Halut yang tergabung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT), pada Rabu(17/12/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menuturkan bahwa Dalam razia tersebut Anggota Personil Operasi Pekat mendapatkan Informasi mengenai lokasi tempat pembuatan Miras Di Desa Kokota Jaya Kecamatan Tobelo Utara.

Pada pukul 15.40 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara, Bergerak Menuju ke Sasaran Tempat Penyulingan Miras tersebut pukul 16.00 WIT, tiba di lokasi tempat pembuatan miras pertama di Desa Kokota Jaya Tobelo Utara Kab. Halmahera Utara.

Saat tiba dilokasi Bifak yang dijadikan tempat Pembuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, Tim Polres Halut langsung mengelilingi lokasi dimana pada saat didekati, Tim tidak mendapati pemilik tempat penyulingan Miras, Pada pukul 16.10 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara melakukan Pemusnahan Minuman Keras dilokasi tempat pembuatan Miras tersebut.

“Setelah Itu Anggota Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara menuju ke sasaran ke 2 tempat pembuatan miras di Desa Kokota Jaya Tobelo Utara Halmahera Utara,” sebutnya.

Lanjut, setibanya dilokasi anggota berhasil menemukan barang bukti miras, dengan tempat penyulingan personil Polres Halut melakukan Pemusnahan Minuman Keras dilokasi tempat pembuatan Miras tersebut.

Adapun Barang Bukti Minuman Keras (Miras) yang Dimusnahkan yakni :

Lokasi Tempat Pembuatan Miras Pertama :
Minuman Keras (Miras) Jenis Sageru sebanyak 1 Drum berukuran 200 Liter, Minuman Keras (Miras) Jenis Captikus Sebanyak 2 Gelon berukuran 25 Liter,
1 (satu) buah Tungku Pembakaran.

Lokasi pembuatan Miras Kedua :
1). Minuman Keras (Miras) Jenis Sageru sebanyak 2 Drum berukuran 200 Liter.
2) Minuman Keras (Miras) Jenis Captikus Sebanyak 8 Gelon berukuran 25 Liter.

Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” Tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300