DaerahKota Metro

Kepentingan Politik dan Nasib Tenaga Honorer, Walikota Metro Cari Aman !! ‎

249
×

Kepentingan Politik dan Nasib Tenaga Honorer, Walikota Metro Cari Aman !! ‎

Sebarkan artikel ini

‎METRO, (HI)– Situasi politik di Kota Metro nampaknya mulai kembali memanas, sejumlah fraksi DPRD Metro mendorong Pemerintah Kota Metro mencari solusi terkait tenaga honorer lepas (THL) yang tidak memenuhi syarat.

‎Sebanyak Enam Fraksi DPRD Kota Metro menempatkan persoalan tenaga honorer lepas (THL) menjadi salah satu isu paling disoroti dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Raperda Metro APBD Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 24 November 2025.

‎Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Metro, Ria Hartini didampingi Wakil Ketua II Abdul Hak dan dihadiri 18 anggota DPRD Metro. Turut dihadiri Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan jajaran Forkompinda.

‎Melalui juru bicara Fraksi- Fraksi DPRD Metro, Sutikno, DPRD Metro meminta
‎pemerintah daerah menyiapkan skema konkret bagi THL yang tidak lolos P3K dan nasib 91 tenaga honorer lepas (THL) tahun 2025.

‎“Terkait Tenaga Honorer Lepas (THL), dan minta Walikota menjelaskan penganggarannya dan langkah solusinya seperti apa,” tanya Sutikno dalam sambutannya dihadapan Walikota.

‎“Baik yang 91 (Sembilan puluh satu) orang maupun yang 450 (empat ratus lima puluh) orang, apakah pada tahun 2026 masih dianggarkan,” ujarnya lagi.



‎Sementara itu, Wali Kota Metro, Hi Bambang Iman Santoso memberikan jawaban atas Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Metro terhadap Penyampaian Raperda APBD 2026.

‎Bambang mengatakan bahwa, Terkait alokasi pembiayaan THL, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 , telah disebutkan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

‎“Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada poin kedua puluh tujuh bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024,” tegas Bambang.

‎Menurutnya, Kebijakan ini mengamanatkan bahwa seluruh status kepegawaian non-Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tuntas ditata dan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

‎“Setelah batas waktu tersebut, Instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai dengan status non-ASN atau sejenisnya,” cetusnya.

‎“Sejalan dengan penataan tersebut, skema kepegawaian untuk pembiayaan hanya akan difokuskan pada kategori yang ditetapkan, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mana pengangkatannya secara tegas ditujukan hanya untuk menata pegawai non-ASN melalui proses pengadaan ASN di Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

‎Sebagai informasi, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sendiri sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer ini.

‎Polda Lampung telah menerima informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300