KUBAR – Unit Intel Kodim 0912/Kubar berhasil menangkap seorang yang diduga bandar dan lima pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Petunaq, RT 5, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 20 September 2025 sekitar pukul 1.30 WITA.
Unit Intel Kodim 0912/Kubar bersama Badan Intelijen Negara (BIN) mengamankan para terduga dari dua lokasi berbeda. Empat orang ditangkap di sebuah rumah kecil yang dijadikan loket, sementara dua lainnya diamankan di rumah kos tidak jauh dari lokasi pertama.
Enam tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AFA (30) dan seorang wanita berinisial MS (27).
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 50 poket sabu dengan berat 17,61 gram, uang tunai Rp3.520.000, bong, pipet, korek gas, 7 unit handphone, tas selempang, dompet, Sajam dan 1 unit brankas.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kodim 0912/Kubar menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Kubar. Serah terima barang bukti dipimpin langsung oleh Dandim 0912/Kubar, Letkol Doni Fransisco dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Kubar.
Fransisco kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan bandar sabu berawal dari informasi masyarakat. Peredaran barang haram itu membuat masyarakat resah dalam beberapa waktu terakhir.
Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Intel Kodim langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya, seorang yang diduga bandar sabu diamankan. Sementara lima orang lainnya diduga pengedar.
Fransisco menegaskan dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berkordinasi dengan institusi terkait. Ia juga berkomitmen untuk menjaga masa depan generasi muda dari ancaman peredaran narkoba.
“Pada intinya kita selalu melakukan sinergitas dalam memberantas narkoba di wilayah Kutai Barat. Kita sudah serahkan para tersangka ke Polres Kubar,” paparnya.














