Barito Timur

Sejarah Berdirinya Kabupaten Barito Timur: Bagian 2

318
×

Sejarah Berdirinya Kabupaten Barito Timur: Bagian 2

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Barito Timur yang diperingati setiap Tanggal 5 Agustus, Media Haluan Indonesia Biro Barito Timur akan mengulad kembali proses sejarah lahirnya Kabupaten Barito Timur (Senin, 4/08/25).

*Piagam Karang Langit,
Periode Tahun 1960 – 1964*

Tugu Karang Langit, Dokumen 2022 Ide atau gagasan untuk menjadikan Barito Timur menjadi Kabupaten mulai ada sebelum Tahun 1964. Ide ini lahir dari Pasal 1 angka I (4) Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten Kota Besar Dalam Daerah Provinsi Kalimantan (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) yang berbunyi ‘Kabupaten Barito Timur meliputi Kewedanaan; Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Barito Timur”.

Namun pada Upacara Peresmian Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Tengah, Kabupaten yang dimekarkan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Barito, yakni Kabupaten Barito Utara
dengan Ibukotanya Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan dengan Ibukotanya Buntok. Sementara itu Barito Timur belum dimekarkan menjadi kabupaten dan masuk pada wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Beranjak dari ide dan gagasan pemikiran itulah mulai Tahun 1960 banyak tokoh-tokoh, baik tokoh pemerintahan, tokoh adat maupun tokoh masyarakat akhirnya berjuang agar Barito Timur juga dapat dijadikan sebagai daerah kabupaten.

Dengan semangat perjuangan yang tinggi, mereka berkumpul untuk bermusyawarah di Kampung Karang Langit dan menghasilkan
apa yang dinamakan Piagam Karang Langit dan ditandatangani sebanyak 43 orang yang hadir saat itu.

Adapun isi Piagam Karang Langit adalah sebagai berikut:

Kami para tokoh pejabat-pejabat pemerintah, karyawan dan perorangan yang meliputi Kewedanan Barito Timur dan Paku
Karau atas dasar musyawarah dan hikmah kebijaksanaan di Kampung Karang Langit, pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari
1964, telah dengan suara bulat, mengikrarkan tekad yang dituangkan dalam:

1. Piagam yang dinamakan piagam karang langit ysng isinya sebagai berikut bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pemerintah daerah Barito Selatan dan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah untuk menetapkan:
a. Nama Daerah Tingkat II yang meliputi Kewedanaan Barito
Timur dan Paku Karau
b. Tempat kedudukan ibukota Daerah Tingkat II
c. Kepala Kantor Persiapan Daerah Tingkat II

2. Kami menyadari bahwa tanggung jawab dan resiko daripada realisasi Pemerintah Daerah tingkat II yang akan datang adalah menjadi beban dan tanggung jawab serta resiko dari seluruh rakyat yang diamanatkan kepada kami untuk dipelihara dan dilaksanakan ke arah tujuan yang dicita-citakan.

3. Demikian Piagam ini kami buat dengan sejujur-jujurnya atas dasar tanggung jawab akan keadaan daerah dan hari depannya dan sanggup memikul segala akibatnya dalam segala saat sesuai dengan jalan dan tuntutan revolusi Indonesia.

Adapun daftar nama-nama yang berikrar dan bertandatangan pada Piagam Karang Langit adalah sebagai berikut:

1. BA. Tidja
2. A. Samat
3. Kornain Jangoek
4. Fernandadie
5. T. Jagan
6. Radjun
7. T. Ruslina
8. Norwil
9. Horman Ihur
10. S. Item
11. Deman Migang
12. S. Udin
13. MD. Pakiding,Ba
14. MS. Pasaribu,Ba
15. Aseluyen
16. Willem Doerajat
17. F. Sukiman
18. L. Rontah. CH
19. J. Pehol
20. Edmun Doerajat
21. Paul A
22. W. Laken
23. T. Unting
24. W. Djiku
25. Ngimora
26. Luwang
27. Jeni
28. MD. Mekeng
29. Murdjani
30. CDJ Kadam
31. Astur S
32. GRENS Bahri
33. W. Dajun
34. Satimen D
35. Dedam M
36. RKD Jangoek
37. Zesman M
38. Gubut
39. Djanemen B
40. Imer D
41. I. Lusan A
42. Matak
43. J. Tagan

Atas perjuangan tersebut, dibentuklah Daerah Kabupaten Persiapan Barito Timur dengan Ibukota Tamiang Layang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4/Pem-191-c-2-3, Tanggal 1 Maret 1964.

Selanjutnya jika dalam penilaian pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten
dianggap layak dan memenuhi persyaratan, maka statusnya dapat ditingkatkan untuk menjadi Kabupaten Administratif (Bersambung…).

(Yandi/Yuliana/Wahyudin)

Sumber Tulisan :
Buku Sejarah Suku Dayak Maanyan dan Berdirinya Kabupaten Barito Timur, hal 28-30
Penerbit Mega Press.
ISBN 978-623-508-005-5
IKAPI: 435/JBA/2022.
Penulis Roni Suryadi atau dikenal dengan nama sehari-hari Yandi (Jurnalis dan Ketua DPC AWPI Bartim dan telah diedit dan diperbaiki oleh Dr. Arianto S Muler, ST., MM (Dosen Pasca Sarjana Pada STIE Panca Setya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300