Kutai Barat

Polres Kubar: Anggota Terlibat Narkoba Tak Akan Ditolerir

359
×

Polres Kubar: Anggota Terlibat Narkoba Tak Akan Ditolerir

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat – Polres Kutai Barat (Kubar) menegaskan sikap tegasnya terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan ini merespons vonis 10 bulan penjara yang diberikan kepada Briptu Roiful Siswarda Manurung oleh Pengadilan Negeri Kubar atas kasus narkotika.

“Kami pastikan akan bersikap tegas terhadap tindakan kriminal, apalagi narkoba,” ucap Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Intel, IPTU Didik Kurniadi, kepada wartawan di Mapolres Kubar, Senin (5/8/2024).

Polres Kubar telah menetapkan Briptu Roiful sebagai tersangka sejak awal, yang membuktikan ketegasan Korps Bhayangkara terhadap anggota Polri yang terlibat kasus kriminal.

Sehingga pihaknya tidak mau mengomentari vonis ringan Briptu RSM oleh Pengadilan Negeri Kubar.

“Kami tidak bisa mengomentari vonis hakim karena keputusan itu ranah Pengadilan. Namun kami menindak tegas keterlibatan Briptu Roiful dalam peredaran narkoba,” tegas Didik.

Didik menambahkan bahwa pelanggaran hukum oleh Briptu Roiful adalah tindakan individu dan tidak mencerminkan institusi Polri.

Polres Kubar juga akan menggelar sidang kode etik terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Briptu Roiful.

“Penerapan disiplin kode etik anggota Polri pasti akan kita lakukan, bahkan bisa PTDH kalau terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai anggota dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Roiful divonis ringan karena dianggap bersalah tidak melaporkan tindak pidana, berbeda dengan rekan komplotannya, Aspendi, yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menganggap Roiful bukan sebagai pengedar narkotika tetapi dinilai bersalah karena tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Roiful Siswarda Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana’ sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider,” demikian petikan putusan hakim yang dilansir dari situs SIPP PN Kubar, berdasarkan vonis yang telah dibacakan tanggal 29 Juli 2024.

Vonis ringan ini semakin kontroversial karena rekan Briptu Roiful, Aspendi, yang diduga berkomplotan menjual sabu-sabu, divonis 7 tahun 6 bulan.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Sudah kami ajukan banding kemarin, karena putusannya sangat jauh dari tuntutan kami,” kata tim JPU Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana. (Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *