BANDAR LAMPUNG — DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Penarikan dilakukan untuk memberi ruang penyempurnaan substansi agar regulasi Bank Lampung selaras dengan perkembangan aturan sektor perbankan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Raperda yang ditarik merupakan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyatakan penarikan Raperda yang telah masuk tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur melalui rapat paripurna.
Bapemperda kemudian menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Penyempurnaan diperlukan untuk menyesuaikan substansi Raperda dengan perkembangan regulasi sektor keuangan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, DPRD menilai penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan Bank Lampung tetap menjadi kebutuhan yang perlu diselesaikan.
Dalam catatannya, DPRD meminta Pemprov Lampung segera menyusun roadmap dan target waktu yang jelas untuk pengajuan kembali Raperda tersebut.
Pemprov juga diminta melakukan konsultasi dengan OJK, mengkaji kebutuhan penyertaan modal daerah, serta berkoordinasi dengan seluruh pemegang saham Bank Lampung.
Bapemperda menilai penyempurnaan regulasi diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memberikan landasan hukum bagi tata kelola, permodalan, dan pengembangan Bank Lampung.
Penarikan Raperda tersebut juga berkaitan dengan perkembangan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta ketentuan OJK mengenai permodalan dan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
DPRD berharap proses penyempurnaan tidak berlangsung berlarut-larut sehingga penataan bentuk hukum dan penguatan Bank Lampung dapat segera dilanjutkan melalui regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki kepastian hukum.














