banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Tambang Timah Laut di Pekajang Diselimuti Kontradiksi, Transparansi Tata Kelola Dipertanyakan

43
×

Tambang Timah Laut di Pekajang Diselimuti Kontradiksi, Transparansi Tata Kelola Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LINGGA – Tata kelola pertambangan timah laut di Perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Perbedaan keterangan antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM) memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan tambang, pengawasan, hingga manfaat ekonomi bagi daerah.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Widi Satoto, sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut di Perairan Pekajang.

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga, mengingat aktivitas penambangan disebut telah berlangsung di kawasan tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Tim Legal PT Cipta Persada Mulia, Abdi, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, perusahaan telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan mengantongi perizinan yang sah.

“PT CPM merupakan perusahaan yang terdaftar dalam OSS dan memiliki izin usaha pertambangan,” katanya.

PT CPM juga menyatakan memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi sekitar 11.540 hektare yang berlaku sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Namun, hingga kini nomor izin, peta konsesi, serta dokumen pendukung lainnya belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Perusahaan mengklaim aktivitas produksi saat ini hanya dilakukan pada area sekitar 9 hektare. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen karena belum tersedia peta operasional yang dapat diakses publik.

Persoalan lain yang mencuat berkaitan dengan kontribusi keuangan kepada negara dan daerah. PT CPM menyatakan telah memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah pusat.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, hingga kini belum terdapat informasi mengenai penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan tersebut yang diterima pemerintah daerah.

Selain aspek perizinan dan penerimaan negara, dampak lingkungan juga menjadi perhatian masyarakat. PT CPM menyatakan kualitas perairan di sekitar lokasi tambang masih memenuhi baku mutu lingkungan.

Sebaliknya, sejumlah nelayan mengaku kondisi perairan mengalami perubahan. Mereka menyebut air laut menjadi lebih keruh dan hasil tangkapan ikan menurun dibanding sebelumnya. Hingga kini belum terdapat hasil kajian independen yang dapat memastikan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Di bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), PT CPM menyatakan telah melaksanakan berbagai program di sektor pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, rincian pelaksanaan program, nilai anggaran, maupun penerima manfaat belum dipublikasikan secara terbuka.

Melihat adanya perbedaan informasi tersebut, berbagai pihak menilai diperlukan keterbukaan data guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk dibuka kepada publik antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi, pembayaran PNBP, serta informasi Dana Bagi Hasil kepada daerah.

Selain itu, verifikasi lapangan oleh instansi berwenang dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan perizinan yang dimiliki serta mengevaluasi dampak lingkungan di kawasan Perairan Pulau Pekajang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait perbedaan informasi antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia. Jelajah.co membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300