Bintan, Kepulauan Riau – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali disorot. Hingga kini, warga mempertanyakan sikap Polres Bintan yang dinilai belum mengambil tindakan hukum tegas terhadap para dalang di balik pengerukan pasir tanpa izin tersebut.
Beroperasi Terang-terangan, Alat Berat Raung Tiap Hari
Berdasarkan investigasi sejumlah media dan LSM, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Malang Rapat berlangsung terbuka. Warga melaporkan alat berat masuk ke lokasi, truk fuso mengantre, dan pasir dikeruk setiap hari.
Tiga nama disebut diduga mengendalikan aktivitas ini: Fr, Ev, dan Hn Nusantara.
“Ini sudah bukan rahasia lagi. Semua orang di desa tahu siapa yang main. Alat berat masuk, pasir keluar tiap hari. Tapi anehnya tidak ada yang berani menindak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Dampak aktivitas ilegal ini mulai dirasakan warga. Hutan di sekitar lokasi dibabat, galian pasir menyisakan lubang besar, dan akses jalan desa rusak akibat lalu lalang kendaraan tambang berkapasitas besar.
Dari sisi ekonomi, negara diduga mengalami kerugian besar. Tanpa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak, potensi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
“Kalau dibiarkan, ini perampokan sumber daya alam secara berjamaah. Yang untung segelintir orang, yang rugi negara dan masyarakat,” kata warga lainnya.
Warga: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Hingga kini, warga menyebut belum ada penetapan tersangka terhadap aktor yang diduga menjadi otak penambangan. Padahal, menurut mereka, unsur pidana dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas.
“Wibawa hukum dipertaruhkan. Kalau dalangnya bebas dan rakyat kecil yang ditindak? Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritik seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Kijang.
Ia mendesak Polres Bintan segera bertindak. “Polres Bintan diminta tidak tutup mata. Karena setiap hari pembiaran terjadi, maka setiap hari pula negara dan lingkungan terus dirampok,” tandasnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan di publik:
1. Mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap dalang yang namanya sudah mengemuka?
2. Apakah ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang pasir tersebut?
3. Sampai kapan pengerukan pasir di Malang Rapat dibiarkan tanpa penindakan? Ruang Klarifikasi Masih Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan terkait perkembangan penanganan kasus tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk institusi penegak hukum.














