Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah setempat menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, bersama instansi terkait.
Tujuan rapat tersebut digelar dalam rangka memperkuat payung hukum bagi masyarakat hukum adat serta menyesuaikan regulasi kelembagaan adat Dayak dengan ketentuan yang berlaku di tingkat Provinsi.
Pada kesempatan tersebut, Hj Henny Rosgiaty selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam proses pembentukan Raperda agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, melalui penyusunan naskah Akademik nantinya akan dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan lembaga terkait guna menjaring saran, masukan, serta melengkapi substansi Raperda yang sedang disusun.
“Segala permasalahan, saran maupun masukan yang ada saat ini dapat dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum selama proses penyusunan naskah akademik berlangsung,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut ada tiga hal yang menjadi kesimpulan dan disepakati yaitu :
1. Naskah Akademik mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak agar segera disusun.
2. Sebelum persetujuan bersama akan dilakukan rapat pembahasan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan dan Mantir Adat Kabupaten Barito Utara.
3. Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara akan diadakan rapat pembahasan dengan mengundang Pihak Ketiga (penyusun).
Seluruh pihak dalam rapat sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda dengan agenda awal membahas Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.
(Dd)













