KUBAR – Polisi berhasil menangkap J alias Diki, pelaku pembegalan terhadap seorang perawat perempuan di Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba dan terindikasi terlibat judi online (judol).
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.10 Wita di Jalan Poros Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat menuju Kampung Belempung.
Korban diketahui berinisial WP, seorang perawat di salah satu klinik di Barong Tongkok yang saat itu sedang pulang kerja seorang diri.
“Dari hasil interogasi, pelaku memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online,” ujar Boney saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026.
Boney menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban dari belakang. Saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Ketika korban berusaha meminta bantuan menggunakan ponselnya, pelaku langsung merampas handphone tersebut lalu melarikan diri.
Setelah menguasai ponsel korban, pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi perbankan yang masih terbuka untuk mentransfer uang sekitar Rp 3,8 juta ke sejumlah akun.
Usai menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.













