Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, H Nurul Anwar, mempertanyakan aturan terkait pengembalian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri saat hearing bersama pemerintah daerah dan pihak BPJS, Senin (25/05/2026).
Politisi PKB tersebut meminta penjelasan mengenai mekanisme iuran yang selama ini dibayarkan peserta mandiri, khususnya bagi peserta yang jarang bahkan tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Apakah peserta mandiri itu bisa mengklaim atau meminta kembali iurannya? Karena kemarin saya pernah mencoba menanyakan, sepertinya tidak bisa,” ujarnya.
Menurut Nurul, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, hingga saat ini tidak ada aturan mengenai pengembalian iuran yang telah dibayarkan peserta mandiri.
“Jadi menabung itu menabung terus, iuran dibayar terus, kemudian pesertanya berhenti, ini peserta mandiri. Tapi ketika mau meminta pengembalian, pihak BPJS bilang tidak ada aturannya. Itu yang ingin kami tanyakan,” katanya.
Ia juga mengaku dirinya bersama keluarga hampir tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, selama ini dirinya lebih memilih layanan umum karena dinilai lebih cepat dibandingkan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Saya dan keluarga hampir tidak pernah menggunakan BPJS. Kalau berobat biasanya menggunakan umum karena prosesnya cepat. Kalau menggunakan BPJS terlalu banyak proses yang harus diurus,” ucapnya.
Nurul berharap pihak BPJS dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci agar masyarakat memahami sistem dan mekanisme yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan. (Dd)













