Kasus Penjualan Fasum Griya Sukarame Makin Janggal, Selisih Dana Ratusan Juta Dipertanyakan

Bandar Lampung – Polemik penjualan fasilitas umum (fasum) di Griya Sukarame memasuki babak baru setelah Ketua RT sekaligus Ketua Tim 15, Anton, mengakui transaksi penjualan fasum dan pembelian fasilitas sosial (fasos) makam telah berjalan meski pembayarannya baru sebatas uang muka. Seluruh arus dana disebut dikelola melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik pribadi bendahara Tim 15, Bambang.

“Transaksi sudah berjalan, tapi pembayarannya belum lunas. Masih DP untuk fasum maupun makam,” kata Anton saat ditemui, Jumat (05/12/25).

Anton mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa tanda tangan warga, kuitansi, hingga Akta Jual Beli (AJB). Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, ia menolak dengan dalih keterbatasan kewenangan. “Bukti ada, tapi kami tidak bisa tunjukkan sekarang. Ada waktunya nanti,” ujarnya.

Ia menyebut pembelian tiga bidang fasos makam mencapai Rp625 juta, belum termasuk biaya lain. Namun angka itu berbeda jauh dari nilai penjualan dua bidang fasum yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp1,4 miliar, termasuk dugaan kompensasi Rp300 juta untuk Acil, anak ahli waris pengembang. Perbedaan nilai yang sangat besar ini memunculkan pertanyaan publik mengenai aliran sisa dana ratusan juta rupiah yang belum jelas penggunaannya.

Pernyataan Anton mendapat respons keras dari Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL). Ketua FKMBDL, Ilham, menyebut selisih dana tersebut merupakan anomali serius dan tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif.

“Kalau memang penjualan fasum ini benar dilakukan Tim 15, seharusnya ketua tim berani menunjukkan berkas dokumen saat diminta. Nilai jual fasum disebut Rp1,4 miliar dan pembelian makam hanya Rp625 juta, publik berhak tahu selisih uang sebesar itu mengalir ke mana. Apalagi ada informasi soal kompensasi Rp300 juta ke anak pengembang,” ujar Ilham, Sabtu (06/12/25).

Ilham juga menyoroti klaim Anton bahwa Sekda dan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung menyetujui proses tersebut. Menurutnya, hal itu semakin mengundang tanda tanya. “Kalau benar ada restu dari pejabat pemerintah, itu justru makin janggal. Sebab fasum bukan barang dagangan. Negara wajib menjelaskan,” katanya.

FKMBDL menilai kejanggalan baru ini menambah panjang daftar pertanyaan sejak polemik fasum mencuat sebulan terakhir. Inkonsistensi pernyataan para pihak, terutama terkait besaran nilai transaksi dan pihak yang memberikan persetujuan, disebut memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang terkoordinasi.

“Dari awal kami lihat banyak pernyataan yang saling bertolak belakang. Fakta terbaru soal angka transaksi ini justru mempertegas dugaan itu,” ucap Ilham. (MSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *