PEMALANG – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mendapat asistensi langsung dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan aturan baru Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia.
Asistensi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah air minum dan memastikan seluruh BUMD Air Minum memahami substansi regulasi baru, sekaligus segera menyesuaikan dokumen kelembagaan serta sistem kepegawaian sesuai ketentuan terbaru.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Moch Arief Setiawan, menegaskan bahwa aturan baru tersebut sangat strategis untuk memperbaiki kualitas SDM dan tata kelola perusahaan.
“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ini adalah regulasi penting untuk mewujudkan pengelolaan SDM yang profesional,” ujar Moch Arief.
Ia berharap aturan tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan standar pengelolaan SDM di perusahaan.
“Dengan diterbitkannya regulasi ini, kami berharap ada kepastian hukum serta standarisasi pengelolaan SDM demi tata kelola PDAM yang lebih profesional,” tambahnya.
Moch Arief juga menilai asistensi ini sebagai kesempatan bagi jajaran Perumda untuk mempelajari detail aturan dan merumuskan langkah implementasi yang lebih jelas dan terukur.
“Kita diberikan ruang untuk memahami substansi regulasi, sekaligus mengidentifikasi langkah konkret agar implementasinya benar-benar optimal,” ucapnya.
Ia mengapresiasi seluruh perangkat internal yang telah menyiapkan diri menyambut perubahan regulasi tersebut.
“Setiap ketentuan dalam Permendagri 23 Tahun 2024 ini harus dapat diimplementasikan dengan baik agar menghadirkan manfaat maksimal bagi perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa asistensi ini harus menjadi momentum memperkuat komitmen perusahaan menuju tata kelola yang unggul.
“Kami ingin mewujudkan BUMD Air Minum yang profesional, berintegritas, berdaya saing, serta menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menjelaskan bahwa Permendagri terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya, sehingga diperlukan penyesuaian pada tingkat daerah.
“Permendagri 23 Tahun 2024 menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Maka seluruh aturan terkait organisasi dan kepegawaian PDAM perlu disesuaikan,” ungkapnya.
Menurut Agus, penyesuaian tersebut meliputi Perda, Perbup, hingga SOP yang masih menggunakan aturan lama.
Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian diberikan tenggat waktu selama dua tahun.
“Jika memang perlu perubahan Perda, kami akan dorong agar bisa masuk dalam Perubahan 2026,” katanya.
Agus juga meminta agar tindak lanjut segera dilakukan setelah pelaksanaan asistensi.
“Bentuk tim di PDAM untuk menyesuaikan seluruh aturan agar mengacu pada Permendagri 23. Dengan regulasi baru ini, kinerja PDAM diharapkan semakin meningkat,” tegasnya.
Dari pihak Kemendagri, perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Ernawan, menyampaikan bahwa inti dari Permendagri baru ini adalah penataan kembali landasan pendirian dan tata kelola BUMD Air Minum.
“PDAM adalah perusahaan yang mengutamakan manfaat, bukan semata profit. Yang utama adalah pelayanan yang makin baik,” ujarnya.
Namun Budi menilai perkembangan PDAM secara nasional masih perlu digenjot untuk mengejar target layanan 100% perpipaan pada tahun 2045.
“Saat ini posisi kita baru 20%,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Permendagri 23 Tahun 2024 disusun untuk memperkuat sektor air minum daerah agar lebih sehat dan lebih menunjukkan peran sebagai perusahaan pelayanan publik.
Budi juga menyoroti bahwa cakupan pelayanan PDAM Pemalang masih bisa ditingkatkan secara signifikan.
“Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta dan pelanggan sekitar 60 ribu, cakupan pelayanan masih bisa digenjot agar mendekati 100 persen,” katanya.
“Dengan peningkatan itu, perusahaan dapat menjadi tulang punggung PAD sekaligus meningkatkan pelayanan publik air minum,” pungkasnya.
Melalui asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia diharapkan mampu mempercepat penyesuaian regulasi, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat manajemen demi pelayanan air minum yang lebih profesional, modern, dan berdaya saing.Tris






