Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Heri Iswahyudi, selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis bersalah pada tingkat pertama dalam berkas terpisah, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
3. Uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.(R17@l)








