Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (30/10/2025), bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie, dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta perwakilan media massa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Felix Sonadie yang mewakili Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan pentingnya kegiatan konsultasi publik sebagai bagian dari proses pembangunan yang partisipatif dan terbuka.
“Seperti kita ketahui bersama, Kick Off Meeting yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu merupakan awal dari sebuah pekerjaan besar. Maka pada hari ini kita membuka seluas-luasnya ruang bagi suara dan aspirasi rakyat. Konsultasi publik ini adalah jantungnya perencanaan partisipatif,” ujar Felix.
Felix juga menambahkan, RPJMD merupakan peta jalan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang akan menjadi Acuan bagi arah Investasi pembangunan, Prioritas Program, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
Disampaikan pula bahwa Dokumen RPJMD yang telah disusun bersama, bukanlah dokumen Elitis dan tertutup, melainkan dokumen yang lahir dari rahim masyarakat Barito Utara sendiri.
“Jadi mustahil jika kita menyusunnya tanpa mendengar langsung dari para pemangku kepentingan utama, yakni masyarakat Barito Utara,” tambahnya.
Selain itu Wabup juga mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan, kritik, dan ide Konstruktif demi kesempurnaan rancangan RPJMD tersebut.
“Saya mengajak yang hadir untuk berbicara terbuka, kritis, dan membangun. Sampaikan Realitas, kebutuhan, serta ide-ide cemerlang untuk kemajuan Barito Utara. Jangan ragu menyoroti berbagai tantangan yang kita hadapi, mulai dari isu kemiskinan, akses kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur, lapangan kerja, hingga pelestarian lingkungan dan budaya,” ajaknya
Dia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat agar dapat diintegrasikan ke dalam naskah RPJMD.
Juga disinggung amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 264 ayat (4), yang mengatur bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Saya berharap kita dapat bekerja sama agar konsultasi publik hari ini berjalan efektif dan berkualitas, karena hal ini sangat menentukan legitimasi dokumen RPJMD kita nantinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dia menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Bapperida beserta jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik.
Serta atas nama pribadi, masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, disampaikan pula ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi pada acara ini.
Suara anda adalah data yang paling berharga. Keluhan anda adalah diagnosis yang paling akurat. Harapan anda adalah visi yang paling otentik,” tutupnya.
(Dd)








