Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat menggelar konferensi pers pada tanggal 16 Oktober 2025 di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait pengungkapan kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan Yogyakarta. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 25 Maret 2025.
Tersangka TPS alias KRT WD, 60 tahun, warga Kraton, Kota Yogyakarta, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan dengan mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. Ia ditahan di Polda DIY dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP.
Menurut kronologi, pada bulan Juni 2023, TPS alias KRT WD tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground atas nama pelapor berupa obyek tanah seluas 60 m2 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Tanah tersebut telah berdiri bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran.
Polda DIY berkomitmen untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan penipuan dan pemalsuan surat. Mereka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tanah Kasultanan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan diduga masih ada kasus serupa yang belum terungkap. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan informasi terkait kejahatan serupa kepada Polda DIY atau kantor Kepolisian terdekat.
Mungkas M