Yogyakarta – Komunitas Penambang Rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) akan melakukan aksi damai pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) untuk menolak keputusan Kepala BBWWSO yang menghilangkan alat bantu kerja dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Aksi ini diikuti sekitar 600 orang dan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam Tuntutan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera /PPPS di Aksi Damai tersebut ada beberapa poin yaitu :
1.Menolak Diskriminasi Terhadap Pertambangan Rakyat.
2.Menuntut Diberlakukan Uu No. 3/2020 (UU Minerba) Sebagai Rujukan “Pemberian Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
3.Menolak Keputusan Kepala BBWSO Yogyakarta, Memberi Rekomendasi Teknis Atas Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Hanya Dengan Metode Pertambangan Manual Dan Tanpa Mengunakan Alat Yang Memadai.
4.Menuntut di berikan alat bantu kerja yang sesuai sengan kondisi kegiatan pertambangan di sungai Progo, yaitu yang memenuhi kriteria Efektif, Efisien, Murah dan Aman.
5.Menuntut di kembalikan alat bantu kerja pompa mekanik seperti ijin pertambangan rakyat yang terdahulu.
6.Mekanisme permohonan ijin pertambangan rakyat di percepat prosesnya.
Perwakilan Perkumpulan Penambang Progo Sungai Progo Sejahtera (PPTS) bertemu dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)untuk membahas perizinan dan kegiatan pertambangan rakyat. Pihak BWS menyampaikan apresiasi atas kedatangan perwakilan penambang dan akan meneruskan aspirasi mereka kepada Kepala Balai. Namun, penambang merasa belum puas dan mengancam akan menutup Jalan Solo jika tidak ada kejelasan lebih lanjut dalam waktu 1 jam.
Mungkas M