Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten dan sejumlah instansi teknis seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta para camat menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelepasan kawasan hutan yang selama ini ditempati masyarakat,
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komidi II Taupik Nugraha dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (07/10/2025)
Saat membuka rapat, Taupik menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai upaya dan langkah serta sebagai bentuk perhatian serius terhadap kondisi faktual di desa yang ada di 9 Kecamatan Barito Utara.
Dimana sekitar 70 persen lahan milik warga Barito Utara masih berstatus kawasan hutan, padahal sebagian besar sudah lama dihuni dan dimanfaatkan secara turun-temurun, bahkan banyak yang telah memiliki sertifikat hak milik.
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat juga menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi antarinstansi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena status kawasan. Banyak desa yang sudah terbentuk puluhan tahun, tetapi secara peta masih masuk kawasan hutan. Ini perlu segera ditata agar warga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR juga menegaskan bahwa banyak infrastruktur publik seperti jalan desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang selama ini dibangun di atas lahan yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Pelepasan kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, penataan kembali ini agar status lahan masyarakat tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.
Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan dan kelestarian hutan tetap terjaga.
Dalam rapat ini didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1. DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Pansus terkait pelepasan Kawasan hutan diseluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.
2. Meminta seluruh OPD untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) akan dilakukan secara kolaboratif oleh Instansi terkait.
3. DPRD mendukung terhadap percepatan skema TORA serta menyampaikan bahwa telah dibentuk PANSUS yang akan :
A. mengawasi Proses usulan dan Verifikasi pelepasan Kawasan hutan
B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah
C. Memastikan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel.
(Dd)








