Muara Teweh – Keluhan warga Kecamatan Lahei akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, masyarakat menyampaikan tuntutan kompensasi atas lahan mereka yang telah digarap oleh perusahaan perkebunan, PT Sepalar Yasa Kartika (SYK).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, dan dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Arson, S.T., M.Eng., kepala kantor dari Kantor ATR/BPN Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, pihak perusahaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat. Senin (06/10/2025)
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan masih ada lahan milik mereka yang telah digarap perusahaan namun belum menerima kompensasi. Bahkan, ditemukan adanya dugaan kelebihan garap di luar area hak perusahaan. Situasi ini kemudian mendorong masyarakat untuk membawa permasalahan tersebut ke DPRD agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara adil.
Menanggapi hal itu, Manajer Umum Pembebasan Lahan PT SYK, Nor Wahyudi, menjelaskan bahwa perbedaan batas lahan yang menyebabkan konflik tersebut terjadi akibat kesalahan akurasi sistem Global Positioning System (GPS) yang digunakan saat penggarapan.
Yudi menyebut, perusahaan tidak memiliki niat buruk, namun mengakui bahwa kesalahan teknis tersebut menimbulkan dampak bagi warga sekitar.
“Memang ada polemik karena akurasi GPS kami waktu itu error, sehingga sebagian area yang digarap ternyata melampaui batas yang seharusnya,” ungkap Nor Wahyudi.
Ditempat yang sama, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersikap netral, namun tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai Prioritas utama.
Ia juga menilai pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang Intens dan maksimal antara perusahaan dan warga agar kesalahpahaman seperti ini tidak terjadi.
“Pemkab berada di posisi tengah. Hak masyarakat harus diperjuangkan, namun Investasi juga harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami dan permasalahan dapat diselesaikan dengan benar,” ucap Arson
Dari hasil pembahasan panjang dalam rapat tersebut, DPRD Barito Utara bersama Pemkab dan pihak-pihak terkait menyepakati beberapa keputusan penting :
1. Pihak Perusahaan diminta untuk sesegera mungkin memberikan konpensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan,paling lambat bulan Oktober 2025.
2. Pihak Perusahaan agar sesegera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR / BTN Kabupaten Barito Utara.
3 Sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Barito Utara, agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
4. Perusahaan wajib membangun kebun Plasma 20% bersamaan dengan membangun kebun inti.
Dengan hasil RDP ini, DPRD berharap permasalahan antara warga dan perusahaan dapat segera diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin masyarakat mendapat haknya dan perusahaan tetap bisa beroperasi dengan baik,” pungkas Hj. Henny Rosgiati menutup jalannya rapat.
(Dd)














