Pemalang – Rencana Bupati Pemalang Anom Widiantoro melakukan mutasi besar-besaran atau “cuci gudang” pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, menegaskan mutasi adalah hal lumrah dalam rangka penataan birokrasi, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, perombakan birokrasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan patut didukung, mengingat selama ini persoalan utama di Pemalang adalah masih buruknya performa aparatur sipil negara sehingga menyebabkan program pembangunan tak berjalan optimal.
Namun demikian, Heru mewanti-wanti agar kebijakan rotasi jabatan ini tidak didasari oleh kepentingan balas budi maupun faktor suka atau tidak suka. Ia juga menyoroti berkembangnya isu dugaan adanya upeti atau setoran dalam proses penempatan pejabat.
“Jika benar itu terjadi, tentu sangat disayangkan. Jangan sampai muncul kembali ‘tsunami jilid 2’ yang membuka celah masuknya KPK ke Pemalang,” tegasnya.
Heru mempertanyakan apakah mekanisme pengajuan mutasi telah sejalan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat sebelumnya sempat muncul kabar adanya penolakan dari BKN terhadap usulan mutasi pejabat Pemkab Pemalang.
Politikus PKB yang duduk di Komisi A ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam wacana mutasi tersebut. Sebagai wakil rakyat, kata dia, dirinya berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pemerintah tetap berada di koridor hukum dan kepentingan publik.
“Siapapun kita yang diberi amanah dan digaji rakyat, jangan bertindak seenaknya. Tuan sesungguhnya adalah rakyat,” ujarnya.
Heru menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga semangat kemerdekaan sambil memastikan pemerintahan berjalan bersih dan profesional.tris












