Pemalang – Slamet Efendi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, menggugat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh kuasa hukumnya, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari Kantor Hukum Putra Pratama.
Gugatan diajukan menyusul pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Slamet sebagai Dirut untuk periode 2025–2030. Imam menyatakan bahwa SK tersebut sebelumnya telah diterbitkan secara sah oleh Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mansur Hidayat, melalui SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025.
Namun, SK tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Anom Widiyantoro melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025. Imam menilai pencabutan dilakukan tanpa mekanisme evaluasi maupun klarifikasi terhadap kliennya.
“Selama menjabat, Bupati baru tidak pernah memanggil atau meminta klarifikasi dari klien kami, padahal proses pengangkatan ulang sudah melalui evaluasi kinerja oleh Dewan Pengawas,” ujar Imam.
Menurutnya, pencabutan SK tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan melanggar hak administrasi kliennya. Ia menambahkan, proses pengangkatan kembali Slamet sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Selain gugatan administrasi di PTUN, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Hari ini kami fokus pada gugatan administrasi. Gugatan PMH akan kami ajukan dalam waktu dekat,” imbuh Imam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait gugatan tersebut.tris












