Barito Utara

Ketua Komisi III DPRD Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang PSU Barito Utara

156
×

Ketua Komisi III DPRD Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang PSU Barito Utara

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, turut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Selasa (05/08/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Utara dan dihadiri oleh berbagai unsur, Pemkab Barito Utara, perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut H Tajeri menyampaikan Apresiasi atas langkah Transparan dan Akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara dalam proses pemusnahan surat suara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan Integritas tinggi,” ucap H Tajeri kepada media usai kegiatan.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini juga menambahkan, kegiatan yang dilakukan ini sangat penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU.

“Langkah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa tidak ada celah kecurangan. Semua proses diawasi, dihitung ulang, dan dicatat secara resmi. Ini yang masyarakat harapkan, jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

Dia juga mengharapkan pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

“Mari kita jaga bersama suasana kondusif dan pastikan masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu ketua KPU Barito Utara menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 488 lembar terdiri dari surat suara rusak sebanyak 140 lembar dan surat suara lebih sebanyak 348 lembar.

Ditegaskan oleh Siska bahwa sesuai keputusan PKPU RI nomor 1519 yang menyatakan bahwa jika hasil sortir surat suara yang dilakukan oleh KPU selaku penyedia logistik, ada kerusakan maupun lebih dari jumlah yang ditentukan, maka H-1 pelaksanaan Pemilihan harus di musnahkan.

Pemusnahan inipun jelas Siska harus Transparan, dihitung ulang kembali serta dihadiri oleh seluruh jajaran terkait.

“Setelah pemusnahan surat suara lebih maupun rusak ini, di KPU tidak ada menyimpan surat suara lagi, semua sudah diserahkan ke TPS masing – masing,” ucapnya menegaskan.

Selain itu disampaikan pula oleh Siska, bahwa semua hasil kegiatan pemusnahan ini dituangkan ke dalam berita acara yang ditanda tangani bersama diserahkan ke Bawaslu dan Kepolisian.

(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *