KUBAR – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Muara Kedang, Kecamatan Bongan TA.2020, RAA mempraperadilkan Kejari Kutai Barat (Kubar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi/ahli dari pemohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Kamis (24/7/2025).
Sidang dengan nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN Sdw dipimpin Hakim Tunggal, Buha Ambrosius Sitomorang. Sementara, Pemohon menghadirkan Prof DR Salmon Yosep Nirahua SH MH Guru Besar Ilmu Hukum Dosen Fakultas Hukum Unpatti dalam persidangan tersebut.
Penasehat Hukum RAA, Elia Ronny Sianressy menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Penyidik Kejari Kubar terdapat penyalahgunaan kewenangan dan melangkahi hukum prosedur. Sehingga pihaknya melakukan upaya praperadilan.
“Tadi kami sudah menghadirkan saksi maupun ahli, untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik, apakah tindakan itu adalah bentuk penegakan hukum atau abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” paparnya.
Sesuai pembuktian pada persidangan, lanjut Elia, bahwa kliennya tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. Padahal SPDP wajib diberikan penyidik kepada terlapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
“Fakta hukumnya adalah penyidikan dilakukan pada 18 April 2024. Sementara SPDP baru diberikan pada 03 Juni 2025. Dan surat itu adalah surat penetapan tersangka dan surat penahanan tersangka. Satu tahun lebih setelah penyidikan baru diberikan SPDP oleh Kejari Kubar,” terangnya.
Elia menjelaskan, kliennya ditetapkan tersangka tanpa penetapan kerugian keuangan negara. Sehingga ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Untuk itu, status kliennya sebagai tersangka harus dibatalkan.
“Maka tadi ahli telah menyatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjadi alat bukti utama adalah penetapan kerugian keuangan negara. Nah, dalam kasus ini, setelah ditetapkan tersangka, baru dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” urainya.
Elia memaparkan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik diduga ada sarat kepentingan dan bukan penegakan hukum. Sebab, terjadi keanehan dalam kasus ini, dimana penyidik hanya menetapkan tersangka tunggal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan proyek hanya diperiksa sebagai saksi. Kata Elia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) turut bertanggungjawab atas proyek tersebut.
Ditambahkan Elia, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Muara Kedang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Proyek ini telah rampung tahun 2020, sudah melewati Final Hand Over (FHO), yang berarti pekerjaan telah sudah sesuai standar dan spesifikasi yang ditentukan atau disepakati. Ditambah lagi telah diperiksa BPK dan telah melewati masa Pemeliharaan,” pungkasnya. (Ricard)












