DaerahWay Kanan

Direktur PT Way Kanan Makmur Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp661 Juta

136
×

Direktur PT Way Kanan Makmur Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp661 Juta

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dan menahan Askur Muttaqin, S.Pt, Direktur PT Way Kanan Makmur, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD yang bersumber dari penyertaan modal daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2020 hingga 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 22.56 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025. Sementara penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Askur diduga melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3, atau

Alternatif Kedua Pasal 8 jo pasal yang sama.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp661 juta dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pihaknya untuk menciptakan aparatur yang bersih dari korupsi.

“Kami akan terus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan. Ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif,” tegas Dody dalam siaran pers.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menyatakan pihaknya akan terus memantau pengelolaan keuangan daerah secara ketat.

Senada, Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH., mengimbau semua pihak agar disiplin dan profesional dalam mengelola keuangan negara agar tidak tersandung pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *