Eks Kades Kelangdepok Pemalang Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

JPU menyatakan bahwa Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Arifin dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Arifin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, Arifin akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat sebagai kepala desa. Puluhan dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, surat keputusan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif, menjadi barang bukti dalam proses persidangan.

Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga diselewengkan dalam berbagai proyek seperti pembangunan gedung serbaguna, taman desa, serta penyertaan modal ke BUMDes.

Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Publik kini menantikan putusan akhir majelis hakim, dalam kasus yang menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *