Way Kanan – Tim Gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Baradatu, Kamis (19/6/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Lampung Resor Way Kanan Nomor B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025, sebagai upaya untuk mengatasi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.
Tim gabungan ini terdiri dari jajaran Polres Way Kanan, Kodim 0427, Lanudad Gatot Soebroto, Subdenpom II/3-5, Kejaksaan Negeri Way Kanan, serta unsur Pemerintah Daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparatur Kampung Gunung Katun. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Way Kanan, Kompol Maryanto, dan Penjabat Sekda Dr. Arie Anthony Thamrin, mewakili Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked.
Dalam keterangannya, Pj. Sekda Arie Anthony menyampaikan bahwa PETI merupakan aktivitas yang berisiko tinggi, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga bagi keselamatan masyarakat.
“Penambangan emas ilegal ini telah menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Kerusakan lingkungan dan pencemaran air menjadi akibat nyata yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam menanggulangi kegiatan ilegal ini. Tim juga berharap masyarakat lebih sadar hukum dan tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Dampak PETI yang Meresahkan
PETI umumnya menggunakan metode tambang terbuka yang meninggalkan lahan rusak, genangan air asam, serta sisa material batuan dan tanah yang tidak dapat lagi dimanfaatkan. Selain itu, kegiatan ini sering mengabaikan standar keselamatan kerja seperti ketiadaan alat pelindung diri (APD), ventilasi, dan penyangga pada tambang bawah tanah, yang sangat membahayakan keselamatan para penambang.
Dari segi hukum, kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.
Lokasi Penertiban dan Hasil Operasi
Penertiban dilakukan di lokasi pertambangan ilegal di Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah mendulang emas, serta sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot air, generator, dan alat tambang lainnya. Lokasi juga langsung diberi garis polisi (police line) sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Selain tindakan hukum, tim gabungan juga memasang spanduk himbauan di lokasi tambang, sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Way Kanan.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, namun juga bagian dari komitmen bersama menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkas Arie Anthony.(Rizwan)












