JAMBI – Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) 10 persen Migas, serta penandatanganan kesepakatan bersama percepatan realisasi PI 10 persen Migas wilayah kerja Provinsi Jambi, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, perwakilan Kementerian ESDM RI, SKK Migas Sumbagsel, serta Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.
Kegiatan FGD juga dihadiri oleh K3S, Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD, anggota DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Akademisi, Tokoh Masyarakat, sejumlah lembaga, mahasiswa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Hafiz meminta Pansus menjelaskan perkembangan dan progres kinerja Pansus 1, termasuk permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
Ia menekankan pentingnya perhatian bersama, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten penghasil Migas, serta BUMD penerima PI 10 persen, yaitu, PT Jambi Indoguna International (JII) dan anak perusahaannya PT Mahardika Jambi Utama Oil.
“Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Komisi XII DPR RI agar pengalihan PI 10 Persen Migas dari K3S kepada BUMD segera terealisasi,” ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan bahwa, DPRD Provinsi Jambi akan terus menjembatani dan memfasilitasi upaya percepatan realisasi PI 10 persen ini, karena peningkatan PAD sangat bergantung pada PI 10 persen itu.
“Pemerintahan di Provinsi Jambi sangat bergantung dengan peningkatan-peningkatan asli daerah, salah satunya yang kita harapkan adalah partisipasi interest 10 persen ini,” tegasnya.
Sementara itu, pada laporan Pansus 1 yang disampaikan Putra Absor Hasibuan, pembentukan Pansus PI 10 persen ini dilatarbelakangani beberapa hal, yakni, hak pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten daerah penghasil Migas dapat penawaran PI 10 persen Migas dari K3S atau perusahaan Migas kepada BUMD yang ditunjuk oleh kepala daerah disahkan melalaui peraturan daerah.
Kemudian, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD provinsi Jambi tahun 2022 menyebutkan bahwa provinsi Jambi belum mendapatkan hak PI 10 persen Minyak dan Gas Wilayah Kerja Jabung, Tungkal, South B dan South Betung.
“Bahkan di tengah kondisi fiscal daerah provinsi Jambi tahun 2025 masuk kategor rendah, PI yang digadang-gadang dapat mendongkrak pendapatan daerah, belum juga terealisasi,” akunya.(A)