DPP Pematank Laporkan Dugaan Mangkraknya Penanganan Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung ke Kejagung

Ridho R
banner 120x600

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan mangkraknya penanganan lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kelima kasus tersebut meliputi dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, serta dugaan Tipikor proyek Daerah Irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020 dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama tahun 2025.

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH, yang juga pengacara publik, telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung ke Kejagung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin 28/04/2025.

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar hingga kini tidak ada perkembangan, meski Kepala Kejati Lampung sudah tiga kali berganti. Padahal, dua orang tersangka telah ditetapkan, namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menyoroti lambatnya penanganan dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar, yang sudah dua tahun berjalan tanpa kejelasan.

Sementara itu, kasus proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji dengan kerugian negara Rp14,346 miliar, meski telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/18/fd/05/2024, juga dinilai tidak menunjukkan progres.

“Terkait dugaan Tipikor PT LEB, Kejati telah mengamankan barang bukti dan uang senilai Rp84 miliar, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti,” ujar Romli.

Selain itu, ia menambahkan laporan juga mencakup dugaan Tipikor penguasaan kawasan hutan di Way Kanan dan mafia tanah di Kemenag Lampung Selatan.

Kasus Lampung Timur

Romli menilai lambatnya penanganan lima kasus tersebut berbanding terbalik dengan penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar.

“Kasus Dawam Rahardjo Cs diproses cepat. Dalam hitungan bulan, Kejati menetapkan mantan Bupati Lamtim dan tiga lainnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Way Hui,” jelas Romli.

Ia pun mempertanyakan kesan adanya ‘titipan’ dalam penanganan perkara, sehingga muncul dugaan Kejati Lampung tebang pilih dalam penanganan korupsi.

KPK Diminta Supervisi

Romli berharap, dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung, penanganan kasus-kasus yang dilaporkan segera dituntaskan demi kepastian hukum.

Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengawasi dan memeriksa jajaran Kejati Lampung terkait penanganan kasus Tipikor yang dilaporkan.

“Apabila Kejagung tidak menindaklanjuti laporan kami, DPP Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandas Romli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *