Barito Timur

Ahli Waris PPPK Yang Meninggal Dunia Segera Melapor Ke Kantor BKPSDM Untuk Proses Claim BPJS

399
×

Ahli Waris PPPK Yang Meninggal Dunia Segera Melapor Ke Kantor BKPSDM Untuk Proses Claim BPJS

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tamiang Layang – Jhon Wahyudi, Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, melalui Sapta Prasetyo, S.IP, M.A, Kepala Bidang Formasi, Mutasi Pemberhentian, Pensiun Informasi, dan Data BKPSDM Barito Timur, Senin 24 Maret 2025, mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga 6 orang PPPK yang meninggal dunia, semoga amal ibadah Almarhum/Almarhumah diterima oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan diampuni segala dosanya serta bagi keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kekuatan iman lahir batin.

Sapta juga menyampaikan pesan dari Kepala BKPSDM Bartim untuk keluarga atau ahli waris untuk segera melapor ke Kantor BKPSDM bagi yang belum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Sapta mengatakan, bagi yang belum melapor segera datang ke kantor BKPSDM dan menyiapkan syarat-syarat claim, yaitu

1. Akta Kematian dari Dukcapil
2. Kartu Keluarga Peserta
3. KTP Almarhum/Almarhumah
4. KTP Ahli Waris
5. Rekening bank Ahli Waris,
6. Surat Keterangan aktif bekerja/honor dari kantor tempat bekerja
7. surat keterangan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dari kantor tempat bekerja
8. Surat keterangan meninggal dunia dari RSUD
9. surat Nikah/akta perkawinan jika sudah menikah

Ini adalah hak yang harus diberikan kepada ahli waris mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) ketika peserta meninggal dunia. Dan ini bermanfaat untuk meringankan beban biaya pemakaman dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk itu BKPSDM Kabupaten Barito Timur sedapat mungkin membantu agar bisa secepatnya dilakukan proses claim BPJS Ketenagakerjaannya, tutup Sapta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300