Pemalang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Komisi A DPRD Pemalang secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Heru Kundhimiarso, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut Heru, pada Rabu (12/03)penundaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan batas akhir bagi tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintah. “Kita sudah berkomitmen melarang pengangkatan tenaga honorer baru pada 2025, tetapi justru pemerintah menunda pengangkatan calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.
Heru juga menyoroti bahwa anggaran bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi sebenarnya sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kebijakan dari pemerintah pusat yang belum jelas membuat mereka tidak dapat menerima haknya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi menurunkan semangat kerja para CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, serta mengancam kesejahteraan keluarga mereka. Banyak dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya di sektor swasta atau yayasan, sehingga kebijakan ini membawa dampak serius terhadap kehidupan mereka.
“Atas kondisi tersebut, kami dari Fraksi PKB dan Komisi A DPRD Pemalang menyatakan menolak penuh kebijakan pemerintah pusat ini. Kami juga meminta DPRD secara kelembagaan untuk mengeluarkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan adanya sikap tegas dari DPRD Pemalang ini, diharapkan pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian bagi para CASN dan PPPK yang telah lulus seleksi.