Warga Belempung Melarang Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Melintasi Jalan Kampung

Ridho R
banner 120x600

KUBAR – Warga Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengambil tindakan tegas dengan melarang truk pengangkut batu bara ilegal (koridor) dan crude palm oil (CPO) melintasi jalan poros Belempung.

Larangan ini diumumkan melalui pemasangan spanduk oleh warga pada Sabtu, 22 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah truk-truk tersebut diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan di daerah tersebut.

Petinggi Kampung Belempung Ulaq, Makar, menegaskan bahwa truk koridor dan CPO menjadi penyebab utama rusaknya jalan kampung. Oleh karena itu, masyarakat sepakat untuk melarang kendaraan berat tersebut melintas di wilayah mereka.

“Truk koridor atau CPO seharusnya menggunakan jalur yang sudah disediakan. Kami memasang baliho larangan ini karena kondisi jalan semakin memburuk setiap harinya,” ujar Makar kepada wartawan, Minggu (23/02/2025).

Makar menjelaskan bahwa truk-truk tersebut diperkirakan memiliki muatan sekitar 10 ton, sedangkan kapasitas maksimal jalan Belempung adalah 7 ton sesuai dengan kategori Kelas 3. Sebelumnya, kondisi jalan yang rusak telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.

“Saya mencari untuk berkomunikasi dengan para pengusaha truk koridor, bukan untuk meminta uang, tetapi agar ada kerja sama. Jika jalan poros Belempung ini rusak, tidak ada yang mau bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain merusak jalan, aktivitas truk-truk tersebut juga mengganggu kenyamanan warga. Truk koridor sering melintas pada malam hari dan subuh, menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga, khususnya di RT 01 dan 02.

“Warga RT 01 dan 02 sering kesulitan tidur akibat suara gemuruh truk yang melintas. Berdasarkan keluhan warga, pemerintah kampung mengimbau truk koridor untuk tidak melintasi kampung Belempung,” pungkasnya. (Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *