Yogyakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau DPN PPDI melalui ketua umumnya Widhi Hartono mengungkapkan kekecewaan kepada Menteri Dalam Negeri yang telah menggantung perubahan atau revisi PP 11 tahun 2019 yang sampai saat ini masih belum jelas semenjak adanya perubahan Undang nomor 6 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Hal ini disampaikan di Jogja pada Kamis 20 Februari 2025 saat pertemuan dengan anggotanya.
Menurut Widhi Hartono bahwa dirinya bersama pengurus DPN PPDI telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian semenjak presiden Joko Widodo. Sebelum munculnya perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah mengusulkan PP 11 tahun 2019 untuk direvisi namun menunggu perubahan undang-undang nomor 6 menjadi nomor 3 tahun 2024. PP 11 tahun 2019 yang isinya mengatur tentang siltap perangkat desa dan kepala desa yang bersumber Alokasi Dana Desa atau ADD yang menimbulkan banyak masalah manakala ADD yang diterima desa ternyata tidak cukup mampu untuk memberi gaji seluruh perangkat desa sesuai dengan amanah PP 11 tahun 2019.
Widhi Hartono mengatakan “usulan DPN PPDI bahwa penghasilan tetap perangkat desa dan kepala desa bersumber dari APBN minimal setara 2a dan disesuaikan masa kerja” tegasnya.
Selanjutnya dia menceritakan bahwa usulan tersebut di sampaikan dan diterima presiden Joko Widodo didampingi oleh Mendagri. Kemudian di tindak lanjuti dengan presentasi draf revisi PP 11 tahun 2019 di kementrian dalam negeri.
DPN PPDI merasa yakin bahwa revisi PP 11 tahun 2019 sesuai usulan DPN PPDI manakala dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kegiatan Desa Bersatu sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa gaji perangkat desa dan kepala desa bersumber dari APBN setara 2 a sesuai masa kerja namun setelah adanya uji petik revisi PP 11 TAHUN 2019B di bandung tentang revisi PP 11 justru di mentahkan lagi. Perjuangan DPN PPDI terus berlanjut mendatangi Kementerian Dalam Negeri melakukan komunikasi diterima dirjen bina pemdes membawa aspirasinya agar disampaikan kepada presiden baru. Komunikasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa kemendagri selalu di jawab revisi PP Sudan ada di meja presiden, tetapi tak kunjung di syahkan.
DPN PPDI berharap presiden prabowo subiyanto segera mengesahkan revisi PP yang baru sesuai dengan usulannya.
(Mungkas M)