Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merilis foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2025–2030. Foto tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan keperluan resmi pemerintah daerah.
Foto resmi ini diperuntukkan bagi:
Kegiatan resmi pemerintahan daerah
Pemasangan di ruang kerja instansi pemerintah
Media promosi seperti baliho dan papan informasi
Publikasi resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Masyarakat dan instansi yang membutuhkan dapat mengunduh foto resmi melalui:
1. Situs resmi Pemkab Pringsewu: www.pringsewukab.go.id
2. Instagram resmi Pemkab Pringsewu: @pemkab.pringsewu
3. Menghubungi narahubung Diskominfo Pringsewu: Yuni Efrizal, S.IP (0813 6906 2009)
Pemkab Pringsewu mengimbau agar foto resmi ini digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari penyalahgunaan dalam bentuk apa pun.
(R17@l)