Yogyakarta – Polda DIY melalui Bidang Humas menggelar konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online dengan modus baru permainan dadu yang disiarkan langsung melalui tiktok yang digelar pada Rabu (12/2/2025), polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara perjudi online yang berada di area Gunungkidul Yogyakarta dan Pati Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Ikhsan, S.I.K bersama Kasubdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., M.H., M.Si menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29) dari Kabupaten Gunungkidul, serta W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menjalankan operasi dengan memanfaatkan fitur live streaming di media sosial untuk menarik pemain memasang taruhan melalui komentar.
Aksi mereka terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY sejak Januari hingga Februari 2025. Tim kepolisian menemukan akun media sosial yang menayangkan permainan tebak angka dadu secara langsung. Dalam permainan ini, pemain diminta melakukan deposit ke rekening yang telah disiapkan oleh para tersangka sebelum memasang taruhan. Lebih jauh, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menggunakan peralatan dadu yang dapat dikendalikan melalui remote untuk memanipulasi hasil undian.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di Yogyakarta dan Pati cukup signifikan. Di antaranya satu set peralatan dadu lengkap dengan remote control, ring light untuk penerangan, tujuh unit handphone, buku catatan deposit pemain, serta uang tunai senilai Rp 77 juta dari lokasi di Yogyakarta dan Rp 9 juta dari lokasi di Pati. Selain itu, polisi juga menyita beberapa kartu ATM, buku tabungan, hingga alat bantu seperti holder phone dan auto-clicker yang digunakan dalam operasional perjudian ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Ikhsan, S.I.K mengimbau masyarakat untuk berhenti berjudi dalam aktivitas perjudian yang semakin marak dan merugikan banyak pihak dan yang untung hanya bandarnya. (Mungkas M)