Muara Teweh – Pemkab Barito Utara yang dihadiri oleh Pj Sekda, Drs Jufriansyah ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara tentang penantaan Tenaga Non ASN. Rapat digelar di ruang rapat Kantor DPRD setempat Barito Utara, Senin (10/02/2025)
Rapat yang di pimpin oleh Waket II DPRD, H j Henny Rosgiati Rusli ini ikuti oleh anggota DPRD lainnya, Kepala OPD lingkup Pemkab Barito Utara juga menghadirkan perwakilan dari Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 (non ASN)
pada kesempatan tersebut Pj Sekda, Drs Jufriansyah menyampaikan Apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak DPRD dalam rangka mengakomodir akan apa yang disampaikan dan menjadi keinginan dari tenaga non ASN R2 dan R3 tersebut.
Kita bersama disini, kata Drs Jufriansyah, untuk mencari Solusi terhadap semua permasalahan yang disampaikan dalam Forum ini, dan nanti akan kami sampaikan
kepada PPK melalui Kepala Daerah (Pj.Bupati) untuk bisa nantinya sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
Karena sesuai dengan aturan kebijakan Kepegawaian ini mutlak ada di Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jadi pada kesempatan ini kami siap untuk memberikan penjelasan – penjelasan, semoga saja bisa didapatkan Solusi Alternatif untuk memecahkan masalah ini,” ucap Jufriansyah.
Menurut data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara bahwa Jumlah Tenaga Non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK sampai tahun 2023 yakni 997 orang.
Jumlah Sisa Tenaga Non ASN di basis data BKN yang belum diangkat 2.383 Orang.
Jumlah Tenaga Non ASN yang sudah berhenti dan atau meninggal dunia 122 Orang.
Jumlah Tenaga Non ASN tanpa keterangan 203 Orang.
Jumlah Sisa yang belum diangkat menjadi PPPK yakni 2.058 orang.
RDP kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan:
1.DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan.
(Dd)