Muara Teweh – Waket II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait percepatan penataan tenaga honorer R2 dan R3 Barito Utara, rapat digelar diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin ( 10/02/2025)
Rapat dengan melibatkan anggota DPRD Barut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dihadiri oleh Pj Sekda Drs Jufriansyah, seluruh kepala dinas Instansi lingkup Pemkab Barito Utara serta sejumlah perwakilan dari Forum Komunikasi Honorer R2 dan R3 Barut.
Dikatakan oleh Hj Henny bahwa RDP ini dilaksanakan untuk mencari solusinya bagaimana terkait masalah tenaga Honorer R2 dan R3.
Pada kesempatan ini perwakilan dari tenaga honorer menyampaikan beberapa hal keinginan dan menjadi tuntutan mereka. Sepert yang disampaikan oleh ketua Forum Honorer R2 – R3 Kabupaten Barito Utara, Muhamad Anan. Dia menyampaikan atas nama seluruh Honorer R2 dan R3 meminta kejelasan agar R2 dan R3 bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Karena kata Anan, sesuai undang – undang ASN no 20 tahun 2023, pasal 66 bahwa seluruh non ASN (Honorer R2 / R3 ) dilingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Mengingat dirinya dan beberapa honorer lainnya yang pengabdiannya di atas 10 hingga 20 tahun, namun tidak dapat lulus tes PPPK.
“Berdasarkan hal itu kami disini datang untuk memperjuangkan nasib kami, dan ini mohon untuk bisa diperhatikan dan dapat mengangkat kami sebagai PPPK penuh waktu,” ucapnya Anan.
Sementara perwakilan yang lainnya pula menambahkan dan memohon, jika memang kouta nya tidak memungkinkan, maka yang diangkat itu berdasarkan lama pengabdiannya.
“Yang jadi pertanyaan kami kenapa yang baru dua tahun bisa masuk dan lulus, dan hal ini yang menjadi salah satu dasar kami membawa ini kesini,” ucap salah satu perwakilan tersebut.
Mereka mengharapkan dengan sangat agar yang diangkat itu nantinya berdasarkan lama pengabdiannya.
Beberapa anggota DPRD juga telah memberikan saran serta masukan seperti H Hasrat politisi PAN, dia memberikan kritikan , hal ini terjadi kata H Hasrat, karena Formasi yang disiapkan oleh Pemkab terlalu sedikit, dengan keterbatasan Formasi tersebut akhirnya peluang mereka menjadi sedikit sehingga tereliminasi.
Senada dengan yang disampaikan oleh H Hasran dari Partai Golkar, dia nengatakan yang menentukan Kuota adalah kabupaten setempat bukan ditentukan dari pusat, jadi jangan mengarang – ngarang Formasi.
“Tolong kepada seluruh dinas agar dapat merekap dan mengevaluasi lagi, sebab ini akan menjadi bahan usulan,” tegas H Asran.
Lain halnya lagi yang dipaparkan oleh H Tajeri Ketua Komisi III, dia membeberkan kalau selama ini pusat memang sudah memberikan pengumuman bahwa tidak ada lagi pengangkatan honorer mulai September 2023, namun kata H Tajeri, Kabupaten Barito Utara ini salah satu Kabupaten yang Mucil ( Ngeyel) dengan mengangkat terus tenaga honorer.
” Tapi biasa yang diangkat itu orang – orang tim sukses,” paparnya
RDP kali ini setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan :
1. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan. (Dd)