banner 728x250

Klarifikasi Mengenai Tuduhan terhadap Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals

Ridho R
banner 120x600

Malut- Beredar isu miring yang menuduh Badan Serikat NHM telah disuap oleh pemilik tambang NHM agar tidak lagi memperjuangkan hak para pekerja di
perusahaan tersebut.

Tuduhan ini mendapat tanggapan keras dari ketua-ketua serikat dan
pengurus.

Rusli A. Gailea, Ketua SPKEP SPSI, menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak citra Badan Serikat NHM di hadapan karyawan maupun publik Maluku Utara.

Menurut Ano, sapaan akrab Rusli A. Gailea, Badan Serikat NHM selama ini bekerja secara profesional dan terus berkoordinasi dengan pemilik NHM saat ini, yaitu PT Indotan Halmahera Bangkit.

Serikat pekerja berperan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan
agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rudi Pareta, Ketua PB GSBM NHM, juga menegaskan bahwa Badan Serikat NHM tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja di tambang emas Gosowong.

Hal ini dibuktikan dengan berbagai langkah nyata yang telah dilakukan oleh serikat pekerja.

Rudi menambahkan bahwa salah satu pencapaian penting yang berhasil diperjuangkan oleh
Badan Serikat NHM adalah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pesangon bagi
karyawan yang bekerja sebelum tahun 2020, saat saham NHM masih dimiliki oleh Newcrest
Mining Limited.

“Jika ada pihak yang menuduh Badan Serikat menerima suap, itu adalah fitnah yang keji.
Tuduhan semacam ini hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik serikat pekerja,” ujar Rudi.

Selain itu, Andi Mochtar, pengurus serikat yang mewakili PK FPE KSBSI NHM, mengatakan
bahwa isu yang beredar di media sosial, khususnya akun TikTok “Info Maluku Utara”, adalah upaya dari oknum tertentu yang ingin merusak hubungan baik antara Badan Serikat, manajemen, dan pemilik NHM.

Menurut Andi, gaya kepemimpinan pemilik NHM sangat terbuka. Dalam setiap pengambilan
keputusan, pihak manajemen selalu berdiskusi dengan Badan Serikat untuk memastikan
bahwa keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak karyawan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM.

“Karena itu, kami—tiga ketua serikat, yaitu Rusli A. Gailea (Ketua SPKEP SPSI), Rudi
Pareta (Ketua PB GSBM), dan Andi Mochtar (Perwakilan PK FPE KSBSI)—menyampaikan
klarifikasi terkait tuduhan tidak berdasar yang beredar di media sosial (TikTok). Tuduhan bahwa kami menerima suap dari pemilik perusahaan NHM adalah hoaks dan sama sekali
tidak benar,” tegas mereka.

“Pertama-tama, kami secara tegas menolak tuduhan ini. Komitmen kami dalam menjunjung
tinggi hak dan kesejahteraan anggota serta pekerja tetap kokoh dan tidak ternoda. Tuduhan mengenai suap dari pemilik NHM sama sekali tidak benar. Hingga hari ini, kami tetap menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam organisasi.” Menurut mereka, kebohongan ini pertama kali disebarkan oleh akun TikTok bernama “Info
Maluku Utara”. Badan Serikat NHM mengecam tindakan tersebut dan telah mengambil
langkah hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab.

Tim hukum Badan Serikat NHM saat ini tengah memproses laporan terhadap akun TikTok tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *