banner 728x250

NHM Berperan Besar dalam Pembangunan Maluku Utara, Kuasa Hukum Tanggapi Tuduhan Muhamad Iram Galela

Ridho R
banner 120x600

Malut- PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dikenal sebagai perusahaan yang telah banyak memberikan kontribusi besar tidak hanya bagi masyarakat lingkar tambang tetapi juga secara luas di Provinsi Maluku Utara, dibawah Presiden Direktur, Haji Robert Nitiyudo Wachjo.

Namun, ada tuduhan yang diajukan oleh Muhamad Iram Galela, yang mengklaim adanya tindakan tidak etis yang melibatkan pimpinan NHM. Iksan Maujud selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam persidangan.

“Tuduhan bahwa dana yang diberikan oleh NHM adalah suap untuk
mendapatkan izin tambang tidaklah benar. NHM telah memperoleh izin Kontrak Karya yang sah dari pemerintah pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden, sama seperti perusahaan-perusahaan tambang besar lainnya,” ujar Iksan.

NHM telah menyumbangkan sekitar 12 triliun rupiah dalam bentuk pajak dan royalti, serta lebih dari 5 triliun rupiah dalam royalti. Selama pandemi COVID-19, perusahaan ini bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyediakan peralatan medis, sembako, dan tempat karantina bagi pasien, yang berperan dalam menurunkan angka kematian secara signifikan di Maluku Utara.

Selain itu, NHM juga melaksanakan berbagai program sosial, seperti menyediakan beasiswa, membangun lebih dari 1.000 rumah layak huni, dan merenovasi gereja serta rumah ibadah lainnya di sekitar tambang. Iksan menegaskan bahwa NHM sebagai perusahaan yang beroperasi di
Maluku Utara, tetap menghormati pimpinan daerah seperti Bupati dan Gubernur
sebagai otoritas daerah.

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terkait izin tambang dari pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami selalu
menghormati otoritas daerah,” tambahnya.

Iksan juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan M. I. Galela yang telah mencemarkan nama baik NHM. “Masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa yang melatarbelakangi tindakan M. I. Galela. Kami merasa perlu untuk membersihkan nama baik perusahaan dan memastikan bahwa fitnah yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan,” papar Iksan.

Sebagai kuasa hukum NHM, Iksan mengimbau masyarakat, khususnya anggota AMPP TOGAMMOLOKA untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan masalah pribadi M. I. Galela dengan organisasi AMPP TOGAMMOLOKA. “Perbuatan yang dilakukan oleh M. I. Galela adalah tanggung jawab pribadi yang harus
dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iksan.

Iksan juga menyatakan bahwa NHM akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapapun yang berusaha mencemarkan nama baik perusahaan dan kliennya. “Kami siap menghadapi siapa pun yang mencoba merusak reputasi NHM dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *